Anggota DPRD Kota Magelang Ini Setuju Siswa Dilarang Bawa HP ke Sekolah, Tapi...

Anggota DPRD Kota Magelang Ini Setuju Siswa Dilarang Bawa HP ke Sekolah, Tapi...

Anggota DPRD Kota Magelang, Tyas Anggraeni Bekti Prasetyo--

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Ihwal pelarangan siswa membawa Hp ke sekolah di Kota Magelang direspons kalangan legislator. Anggota Komisi A DPRD Kota Magelang, Tyas Anggraeni Bekti Prasetyo secara prinsip setuju dengan surat edaran yang telah dilayangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tentang larangan siswa membawa Hp ke sekolah.

"Secara prinsip saya setuju, akan tetapi ada catatan yang mesti dilakukan. Dalam arti siswa tidak saklek dilarang bawa Hp tapi lebih pada pembatasan menggunakan Hp, saya kira lebih moderat," ujar Tyas, Selasa 26 September 2023.

Menurut legislator tersebut, yang menjadi persoalan fundamental adalah terkadang penggunaan handphone atau Hp ke sekolah dikhawatirkan bisa merusak fokus siswa siswi dalam proses belajar.

Ia menilai bahwa perihal larangan siswa membawa Hp ke sekolah bukanlah hal yang baru. Sebab, di beberapa sekolah swasta di Kota Magelang sendiri, sudah banyak yang menerapkan larangan membawa Hp ke sekolah tanpa izin.

"Bukan berarti dilarang 100 persen tapi siswa bisa membawa Hp atas seizin wali kelasnya. Nanti bila saat pelajaran dimulai, Hp itu bisa dititipkan ke wali kelas atau pihak sekolah, sehingga proses belajar mengajar di sini tidak terganggu," ujar Tyas Anggraeni.

BACA JUGA:SAH! Mulai Sekarang Siswa di Kota Magelang Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Dia mengatakan, pandemi Covid-19 menuntut siswa mempergunakan gadget sebagai alat utama proses pembelajaran. Namun, saat ini penggunaan pembelajaran daring hampir sudah tidak dipergunakan lagi.

"Bagus kalau siswa dilarang bawah handphone tapi juga harus ada kesepakatan antara wali murid dan guru. Juga ada sinkronisasi agar sekolah menyediakan layanan khusus, sebagai narahubung antara wali murid dengan wali kelas misalnya, sehingga ketika terjadi hal-hal urgen ada jembatan komunikasi yang baik," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa terkait pelarangan siswa bawa Hp ke sekolah, sebaiknya tidak otoriter diterapkan, melainkan ada pengecualian tertentu.

"Saya setuju tidak boleh bawa HP, tapi saya juga setuju siswa bisa bawa HP asal seizin guru. Dan HP tersebut ke gurunya sampai proses belajar mengajar berakhir," paparnya.

BACA JUGA:INGAT! Walikota Magelang Larang Praktik Pungutan Sekolah Berbentuk Apapun

Dia juga berharap adanya komunikasi intens antara wali kelas dan orangtua murid. Dengan begitu, akan tercipta koordinasi yang baik antara pihak sekolah yang senantiasa memantau anak didiknya di sekolah.

"Peran orangtua di sini juga penting untuk memantau anak-anak dengan berkomunikasi intens dengan pihak sekolah," tandasnya.

Seperti diberitakan, Pemkot Magelang resmi melarang siswa SD dan SMP membawa handphone atau HP ke sekolah. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 421.1/2813/230 berlaku mulai 22 September 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres