Eksistensi Desa di Kabupaten Magelang Perlu Ditingkatkan untuk Menyejahterakan Masyarakat
Bupati Magelang Zaenal Arifin saat memberikan arahan pada acara apel kinerja sekaligus pembinaan bagi kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Pakis.--
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES- Desa merupakan suatu daerah yang khas, yang memiliki nilai historis dan filosofis yang jelas dan kuat.
Desa hadir sebelum tata pemerintahan tumbuh dan berkembang seperti sekarang ini. Desa memiliki hak otonomi asli berdasarkan hukum, sehingga dapat menentukan susunan pemerintahan, mengatur dan mengurus rumah tangganya, serta memiliki kekayaan dan aset.
Hal itu disampaikan Bupati Magelang Zaenal Arifin saat acara apel kinerja sekaligus pembinaan bagi kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Pakis, di halaman Balai Desa Pogalan, Pakis, Senin, 25 September 2023.
BACA JUGA:Kenalkan Potensi Desa di Magelang, Kemendesa PDTT Ajari Anak Muda Jadi Konten Kreator
“Oleh karena itu, eksistensi desa perlu ditegaskan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa," demikian kata Zaenal Arifin.
Dikatakan, terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, menjadi starting point dalam perjalanan pemerintahan desa. Dengan diberikannya alokasi anggaran yang cukup besar, sebagai wujud pengakuan dan perhatian yang luar biasa dari pemerintah pusat agar desa tumbuh lebih mandiri.
Dengan anggaran yang cukup tersebut, diharapkan, para aparatur desa lebih terampil, cepat dan tanggap dalam bekerja, serta harus mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digitalisasi yang sudah menjadi kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, agar selaras dengan hal tersebut, tentu dibutuhkan SDM yang produktif, handal serta profesional dan memiliki kapabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
BACA JUGA:Daftar Pemenang Hadiah Mobil Tabungan Bank Bapas 69, Cek Apakah Ada Nama Anda?
"Apalagi di tengah-tengah perubahan dunia yang begitu cepat ini, suka tidak suka, mau tidak mau, kita harus bisa untuk lebih cepat menyesuaikan dalam perubahan ini ke arah yang lebih baik," tuturnya.
Lebih lanjut, Zaenal mengatakan, sebagai seorang pemimpin, kepala desa harus memberikan optimisme ke warganya, meskipun tantangan yang dihadapi tidaklah ringan. Namun dengan semangat gotong royong, kolaborasi dan sinergitas, maka akan terwujud desa yang maju dan mandiri.
Untuk itu, pembangunan mesti diarahkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti, upaya penghapusan kemiskinan ekstrem dan kasus stunting, dalam program-program yang dijabarkan ke dalam RPJM Desa dan APBDes.
"Selain itu, regulasi juga harus selalu ditaati agar tujuan utama pembangunan dapat terwujud dan tidak ada permasalahan di kemudian hari. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa harus dijadikan acuan," tegasnya.
BACA JUGA:Marak Baliho Duet Prabowo Gibran di Magelang, Apakah Itu Melanggar?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres