Operasi Rokok Ilegal di Wonosobo Semakin Digencarkan

Operasi Rokok Ilegal di Wonosobo Semakin Digencarkan

GABUNGAN. Operasi Sidak BKC semakin gencar dilakukan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Bea Cukai Magelang, Polres, Kodim, Kesbangpolinmas, dan Diskominfo Wonosobo.--

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES- Mengantisipasi peredaran barang ilegal, Operasi Sidak BKC atau Barang Kena Cukai khususnya rokok, semakin gencar dilakukan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Bea Cukai Magelang, Polres, Kodim, Kesbangpolinmas, dan Diskominfo WONOSOBO, di beberapa wilayah di Kabupaten WONOSOBO.

Operasi menyasar warung-warung, toko kelontong, atau mini market yang menjual rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai, rokok menggunakan cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai kedaluarsa.

Selama melakukakan penindakan, tim gabungan tidak hanya menyita barang temuan.

BACA JUGA:WOW! Satpol PP Wonosobo Sita 131 Rokok Ilegal Tanpa Cukai dari Warung Kelontong

Tapi, juga memberikan himbauan kepada para pedagang untuk tidak sembarang menjual rokok dengan ciri-cirinya yang mengarah ke rokok ilegal. Hal ini lantaran sudah ada peraturan yang berlaku terkait larangan jual beli rokok illegal. Tentunya dengan ancaman hukuman yang menyertainya.

Kasi Trantib Satpol PP Wonosobo, Istakhori menegaskan, operasi yang dilaksanakan tim gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Mengingat kini terindikasi peredarannya masih cukup marak di masyarakat dan ketika dibiarkan maka akan mengganggu proses pembangunan bangsa.

Setelah melakukan penyitaan barang bukti dan pembinaan kepada penjual, selanjutnya, barang bukti akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai Magelang untuk dilakukan pemusnahan seluruhnya.

BACA JUGA:Wonosobo Termasuk Sumbangkan Rokok Ilegal dalam Jumlah Besar

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo fahmi Hidayat menambahkan, selain penindakan melalui operasi yang dilakukan tim gabungan, Diskominfo juga secara massif melakukan sosialisasi ke masyarakat dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal, atau yang biasa disebut gempur rokok ilegal.

Baik melalui pertemuan langsung ke masyarakat maupun melalui media massa cetak, online maupun media elektronik.

“Kami melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal melalui berbagai media yang dipandang efektif diterima masyarakat. Antara lain, pembuatan dan nonton bareng film cukai kolaborasi dengan Kelompok Informasi masyarakat, pertunjukan pentas seni kerjasama dengan Forum Media Tradisional Wonosobo, talkshow mengundang tokoh masyarakat, siaran melalui kanal Youtube, sosialisasi melalui media luar ruang dan media massa lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA:Tim Gabungan di Wonosobo Sisir Peredaran Rokok Ilegal, Ini Hasilnya

Menurut Fahmi, fungsi cukai sebenarnya bukan hanya sebatas penerimaan negara, namun juga digunakan untuk menjaga iklim usaha yang sehat, sebagai instrumen mengendalikan konsumsi rokok, penyerapan tembakau petani, menekan peredaran rokok illegal dan melindungi keberlangsungan tenaga kerja. (gus/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres