Tim Gabungan di Wonosobo Sisir Peredaran Rokok Ilegal, Ini Hasilnya

Tim Gabungan di Wonosobo Sisir Peredaran Rokok Ilegal, Ini Hasilnya

PATROLI. Pemkab Wonosobo melalui Tim Gabungan menggelar patroli terpadu menyisir peredaran rokok ilegal di sejumlah pasar tradisional.(foto : Agus Supriyadi/Wonosobo ekspres)-Pemkab Wonosobo-Magelangekspres.com

WONOSOBO- Pemkab Wonosobo melalui tim gabungan menggelar patroli terpadu menyisir peredaran rokok ilegal di sejumlah pasar tradisional. Penjual maupun konsumen diminta untuk waspada dan teliti terhadap peredaran rokok ilegal.

Kasatpol PP Wonosobo, Sumekto Hendro mengemukakan, dari hasil penyisiran di sejumlah pasar tradisional tidak ditemukan  peredaran rokok ilegal. Artinya, masuk zona aman. Pihaknya terus mendorong Tim Bea Cukai Magelang untuk lebih teliti dalam proses intelijen melalui media sosial.

“Setelah tadi kita lihat bersama, sementara ini memang di Kecamatan Wadaslintang belum kami temui penjualan rokok ilegal. Tetapi, saya meminta kepada Tim Bea Cukai Magelang terus melakukan pemeriksaan yang lebih teliti melalui media sosial,” tuturnya.

Menurutnya, penjual maupun pembeli untuk lebih berhati-hati dalam peredaran rokok ilegal. Selain, bertentangan dengan undang-undang juga peredarannya akan merugikan pendapatan negara.

“Rokok ilegal tidak bercukai bertentangan dengan undang-undang dan merugikan negara,” ucapnya.

Sementara itu, Seksi Penindakan dan Penyidikan P2 Magelang, Nuryanto menyampaikan, masyarakat dituntut lebih memahami bagaimana perbedaan rokok bercukai resmi dan rokok ilegal. Menurutnya, secara umum rokok yang resmi dilekati pita cukai berhologram. Sedangkan rokok ilegal hanya menggunakan hologram cetak (print).

“Kami meminta agar masyarakat memahami betul perbedaan rokok resmi dan ilegal. Ada perbedaan yang sangat mencolok antara produk ilegal dan legal,” katanya.

Pihaknya menambahkan, ada dua cara untuk mengecek perbedaan rokok illegal. Yaitu, dengan pengamatan langsung tanpa alat bantu  dan menggunakan alat bantu ultraviolet UV. 

Risiko dan bahaya menjual dan menimbun rokok ilegal disebutkan dalam UU No 39 Tahun 2007, bagi pelanggar akan dikenakan hukuman pidana maksimal 5 tahun dan membayar denda dua kali lipat dari nilai cukai yang dibayar. (gus)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com