KPU Wonosobo: Patuhi Aturan Kepemiluan
SOSIALISASI. Anggota KPU, Amiruddin saat menjadi narasumber sosialisasi pemilu di Halaman Kantor Camat Sapuran Wonosobo, Senin (9/10) malam.-istimewa-magelangekspres
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Sekira 4 bulanan lagi kontestasi politik secara serentak pada tahun 2024 mendatang akan segera digelar. Tahap kampanye masih akan dilakukan pada akhir November, namun banyak baliho bacaleg sudah terpampang.
"Belum waktunya kampanye berarti melanggar aturan," kata Anggota KPU Wonosobo di Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Pemilih, Amirudin saat ditemui pada Senin (9/10) malam kemarin di suatu acara.
Sebelumnya, Wonosobo Ekspres telah banyak melihat baliho yang diletakan di fasilitas umum dan ada beberapa di antaranya ditempelkan di fasilitas pemerintah kabupaten (pemkab).
BACA JUGA:Lansia di Wonosobo Ditemukan Meninggal Nyemplung di Sumur
Pada temuan tersebut, ada sejumlah baliho yang menampilkan foto eksis bacaleg pada perhelatan pemilihan umum (pemilu) 2024 yang disertai dengan nomor urut dan gambar paku coblos, daerah pemilihan (dapil), dan beberapa variabel lainnya.
Sementara pemilu saat ini baru sampai di tahap pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan tahap Daftar Calon Tetap (DCT) baru diumumkan pada 3 November. Lalu untuk masa kampanye sendiri baru dimulai pada 28 November 2023.
"Selama masih masuk ranah sosialisasi dan bukan ada indikasi kampanye, atau ajakan untuk mencoblos, berarti menyalahi aturan," kata Amiruddin.
Selanjutnya, ketika dikonfirmasi untuk melakukan penggalian mengenai apa saja alat peraga partai politik (parpol) yang mengandung unsur kampanye, dan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai alat sosialisasi semata.
BACA JUGA:Pemeliharaan Jaringan, 23 Wilayah di Wonosobo Padam Bertahap
"Kalau bicara peraturan lebih jauh, Pemkab punya andil yang bisa dikonfirmasi kemudian. Kalau soal penindakan bisa ke pihak berwenang karena itu sudah bukan wewenang kami," tuturnya.
Amiruddin berharap kepada seluruh parpol dan seluruh relawan pemenangan bacaleg agar tidak melanggar peraturan kepemiluan yang sudah berlaku.
"Sudah ada tahapannya masing-masing. Yang diperbolehkan itu sosialisasi bukan kampanye," katanya.
"Mohon semuanya saja untuk sportif dan membuat pemilu serentak ini jadi pergelaran yang menyenangkan dan tidak menimbulkan berbagai persepsi buruk karena indikasi pelanggaran yang dilakukan misalnya," tandasnya. (mg7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres