Polresta Magelang Sita 37 Botol dan 25 Kaleng Miras Saat Razia Kamtibmas

Polresta Magelang Sita 37 Botol dan 25 Kaleng Miras Saat Razia Kamtibmas

MIRAS. Jajaran Polresta Magelang saat mengamankan hasil razia miras yang dilakukan di berbagai tempat di Kabupaten Magelang.-Foto: Heni agusningtiyas/magelang ekspres-magelangekspres

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Polresta MAGELANG melakukan razia peredaran minuman keras (miras).

Puluhan botol berbagai jenis minuman keras berhasil diamankan Sat Samapta Polresta Magelang dari tiga pelaku berinisial BA, E, dan RNP.

Miras yang disita yaitu 14 botol Vodka, 1 botol Wiski, 6 botol Soju, 4 botol anggur merah, 12 botol Bir, dan 25 kaleng Bir.

BACA JUGA:Tanggapan Pejabat Seprofesi Terkait Penyebaran Foto dan Video Asusila oleh Oknum Kepala Desa di Candimulyo

Razia tersebut sebagai upaya mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di daerah Kabupaten Magelang. Razia dilakukan personel Sat Samapta Polresta Magelang, Sabtu, 7 Oktober 2023 malam.

Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ruruh Wicaksono, melalui Kasat Samapta Polresta Magelang AKP Soedjarwanto menyampaikan, razia miras dilakukan untuk menekan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Potensi gangguan tersebut ditimbulkan dipicu dari konsumsi miras yang beredar secara ilegal di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Dampak Tambang Pasir Lereng Magelang, Terasa hingga ke Grojogan Watu Purbo Sleman

“Sasaran razia peredaran miras ini di antaranya para pengecer yang menjual miras dengan mendompleng toko jamu atau toko kelontong yang tidak mempunyai izin resmi. Ke depannya razia peredaran miras ini akan terus digencarkan agar minuman beralkohol tidak lagi diperjualbelikan secara bebas di wilayah Kabupaten Magelang,” jelas AKP Soedjarwanto saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Oktober 2023.

Maka dengan ini, ketiga pelaku terbukti melanggar Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 13 dan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.

“Sejumlah barang bukti berupa puluhan botol minuman keras sekaligus pelaku kami amankan ke kantor dan kita lakukan pemeriksaan untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Mungkid,” ungkap AKP Soedjarwanto.

BACA JUGA:Polres Magelang Musnahkan 4.027 Botol  Miras

Melalui operasi miras ini, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Magelang dapat lebih terjaga. Selain itu peredaran minuman keras ilegal dapat ditekan, sehingga lingkungan menjadi lebih aman dan sehat bagi warga masyarakat. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres