Relawan Bolone Mase Magelang Langsung Syukuran Usai Putusan MK yang Memungkinkan Gibran Masuk Bursa Cawapres

Relawan Bolone Mase Magelang Langsung Syukuran Usai Putusan MK yang Memungkinkan Gibran Masuk Bursa Cawapres

Relawan Bolone Mase Magelang yang konsisten mendukung Gibran maju dalam kontestasi politik 2024, menggelar syukuran dan doa bersama usai MK mengeluarkan putusan soal batas usia capres cawapres-DOKUMEN-

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES Suasana penuh kegembiraan di Posko Relawan Bolone Mase Magelang Raya atau Relawan Mas Gibran di Kota Magelang usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Senin, 16 Oktober 2023.

MK akhirnya mengabulkan gugatan tentang usia pencalonan calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) di bawah 40 tahun asalkan sudah memiliki pengalaman memegang jabatan kepala daerah.

Meski gugatan soal usia minimal dari 40 tahun menjadi 35 tahun secara keseluruhan ditolak MK pimpinan Anwar Usman, namun ada satu yang dikabulkan, yakni gugatan dari mahasiswa UNS.

BACA JUGA:SAH! Gugatan Batas Usia Calon Presiden 35 Tahun Ditolak MK

Oleh karena itu, dengan putusan tersebut maka Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memiliki kesempatan untuk maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam pemilihan 2024.

Untuk diketahui, MK mengabulkan gugatan terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya MK menyatakan menolak pengajuan usia 35 tahun menjadi capres atau cawapres.

BACA JUGA:Kata Relawan Mas Gibran Soal Menjamurnya Spanduk Gibran Berpasangan dengan Prabowo Subianto di Magelang

Akan tetapi, pada kesempatan terakhir MK akhirnya memberikan tanda khusus yakni berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Dengan kriteria tersebut, maka Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi capres dan cawapres pada Pemilu 2024.

Karena dia masih menjabat sebagai Walikota Solo atau kepala daerah yang dipilih langsung.

BACA JUGA:Relawan Mas Gibran dan Komunitas Lintas Agama Magelang Sepakat Dukung Pemilu 2024 Aman dan Damai

Keputusan MK ini merespons permintaan tinjauan materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur batas usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden.

Melalui keputusan ini, memungkinkan persyaratan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden memenuhi syarat jika calon tersebut sebelumnya atau saat ini menjabat dalam posisi yang terpilih melalui pemilihan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres