SAH! Gugatan Batas Usia Calon Presiden 35 Tahun Ditolak MK

SAH! Gugatan Batas Usia Calon Presiden 35 Tahun Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan PSI tentang perubahan batas usia minimal capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun-TANGKAPAN LAYAR-X

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES -- Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak peninjauan kembali batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Keputusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) tentang batas usia minimal capres dan cawapres yang dimulai pukul 10.00 WIB, Senin 16 Oktober 2023.

Menurut mejelis hakim, terkait dengan itu, maka batas usia minimal capres dan cawapres sesuai dengan dinamika berbangsa dan bernegara sepenuhnya menjadi wewenang DPR dan Presiden.

"Amar putusan mengadili menolak para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.

BACA JUGA:Tak Ada Satupun Pelaku Bentrokan Muntilan yang Diamankan Polisi, Meski 6 Motor Dibakar

Sebelumnya, para pemohon telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau kembali batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang saat ini ditetapkan pada usia 40 tahun. Mereka berharap agar batas usia minimal tersebut dapat diturunkan menjadi 35 tahun.

Permohonan tersebut diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui perkara bernomor 29/PUU-XXI/2023 yang diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Perkara ini diserahkan kepada kuasa hukum yang bernama Michael dan Francine Widjojo. Permohonan tersebut telah diterima oleh MK pada tanggal 9 Maret 2023.

BACA JUGA:Bentrokan Selesai, Warga Muntilan Magelang Masih Berjaga di Depan Rumah

Para kader PSI tersebut berharap agar MK dapat mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Selanjutnya, Partai Garuda juga mengajukan permohonan melalui perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diwakili oleh Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Yohanna Murtika sebagai pemohon.

Pemohon berharap agar MK dapat mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Bentrok Massa Simpatisan Pecah di Muntilan Magelang, Sepeda Motor Dibakar Jalanan Macet Total

Dalam pembacaan putusan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, terdapat penjelasan mengenai pembentukan Undang-Undang Dasar 1945 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden/wakil presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: