Gugatan Sengketa Pileg Berguguran Usai MK Bacakan Keputusan Dismissal

Gugatan Sengketa Pileg Berguguran Usai MK Bacakan Keputusan Dismissal

Gugatan Sengketa Pileg Berguguran Usai MK Bacakan Keputusan Dismissal-ISTIMEWA/MAGELANG EKSPRES-

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES -- Sidang putusan dismissal terkait permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU) Pileg 2024 mulai hari ini, Senin, 21 Mei hingga besok Rabu, 22 Mei 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan dismissal ini tentu saja membuat gugatan pemohon PHPU sengketa Pileg lalu mulai berguguran.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, pembacaan putusan dismissal dilakukan setelah sembilan hakim MK melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH.

BACA JUGA:PPKn Beda dengan Pendidikan Pancasila, BPIP Terus Kuatkan Jaringan Melalui BTU Pendidikan Pancasila

Putusan dismissal adalah proses penelitian terhadap gugatan yang masuk. Putusan ini tentunya akan menentukan perkara mana saja yang akan diteruskan atau tidak dilanjutkan MK.

Saldi menyampaikan bahwa proses dismissal memiliki dampak baik bagi persidangan, apapun hasilnya nanti.

"Kalau berhenti di situ Alhamdulillah. Kalau lanjut juga Alhamdulillah. Jadi ada ruang membuktikan lebih lanjut," ucap dia.

BACA JUGA:10 Kota Tertua di Asia Tenggara Terbaru 2024! Salah Satunya Ada Magelang

MK, kata Saldi, akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Hingga Selasa, 21 Mei 2024, pukul 11.20 WIB, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Terkait permohonan PDIP, Ketua MK Suhartoyo menyebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan Partai Amanat Nasional (PAN) selaku pihak terkait soal permohonan pemohon kabur.

BACA JUGA:Kementan Siap Gelar TOT `Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional’

Sementara di Jawa Tengah MK juga menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima.

"Permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres