Oknum Kades Temanggung Bakal Dipanggil Bawaslu, Diduga Terlibat di Rakor Pemenangan Capres
Ketua Bawaslu Temanggung Roni Nefriyadi-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Temanggung, akan kembali melakukan pemanggilan terhadap kepala desa (kades) yang diduga terlibat dalam rapat koordinasi pemenangan pemilu untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada masa kampanye Pemilu 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriyadi mengatakan, pemanggilan terhadap kepala desa akan kembali dilakukan, setelah sebelumnya kades tidak memenuhi panggilan pertama.
"Kami akan jalankan sesuai dengan prosedur yang ada," terangnya Kamis kemarin.
Ia mengaku, akan terus menindaklanjuti sejumlah kepala desa diduga terlibat dalam salah satu rapat pemenangan salah satu pasangan calon presiden.
BACA JUGA:20 PPK di Temanggung Selesaikan Rekapitulasi Hasil Pemilu
"Untuk kasus kades-kades itu tetap kita tindaklanjuti, akan ada panggilan kedua karena kemarin mereka tidak datang," katanya.
Sejumlah kades yang terlibat dalam rapat tersebut antara lain kades di Kecamatan Parakan dan Kades di Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung.
Ia menyampaikan prosedurnya ada panggilan kedua, karena kemarin waktu pemanggilan pertama mereka tidak datang, pemanggilan terkait klarifikasi saksi.
"Nanti hasilnya tetap kita sampaikan karena kita harus transparansi pada publik supaya publik juga tahu bahwa kasus dugaan pelanggaran yang terkait netralitas kades itu tetap dilanjutkan," katanya.
Ia menuturkan kasus tersebut tidak kemudian diabaikan meskipun tahapan penghitungan suara berjalan di tingkat kecamatan, tetapi penyelesaian kasus tetap terus berlanjut.
BACA JUGA:Kasus Demam Berdarah di Temanggung Meningkat, Satu Orang Meninggal Dunia
"Karena kemarin hari pemungutan suara kita juga melihat di desa juga sedang sibuk. Sehingga hal ini direncanakan setelah pemungutan suara baru pemanggilan yang kedua kepada seluruh diduga terlibat," katanya.
Roni mengatakan kalau beberapa informasi yang didapat, mereka masih tinggal di desa setempat tetapi di antara mereka tidak bisa ditemui di lokasi, tidak terpantau dimana lokasinya.
Berdasarkan UU Pemilu tim kampanye atau pelaksanaan kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, jika nanti misalnya kepala desa ini terbukti, ada potensi ancaman terkait dengan Pasal 490 dengan ancaman pidana satu tahun juga denda Rp20 juta.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres