SAH! Gugatan Batas Usia Calon Presiden 35 Tahun Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan PSI tentang perubahan batas usia minimal capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun-TANGKAPAN LAYAR-X
Dalam penjelasan tersebut, dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat undang-undang dalam hal ini Presiden dan DPR RI.
Namun demikian, terdapat pandangan yang berbeda antara Hakim Anggota Suhartoyo dan Hakim Anggota Guntur Hamzah. Kedua hakim ini menyatakan setuju dengan adanya pengubahan batas usia capres/cawapres.
Selain PSI, terdapat lima perkara gugatan lainnya, termasuk perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda yang diwakili oleh Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Desmihardi dan M Malik Ibrohim bertindak sebagai kuasa hukum.
BACA JUGA:Milenial dan Gen Z Tempuran Magelang Doakan Mas Gibran Maju di Kontestasi Politik 2024
Permohonan ini diterima oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 Mei 2023. Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi mengubah batas usia minimal calon presiden/wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sebelumnya, Bivitri Susanti, seorang pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia, mengemukakan pandangannya bahwa MK akan memperkuat praktik politik dinasti jika memutuskan untuk mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Menurutnya, gugatan tersebut sangat memperhatikan kepentingan Gibran Rakabuming Raka, putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk maju dalam Pemilu 2024 yang akan datang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: