Ini Alasan Polisi Tak Hukum Pidana Pelaku Pembuang Bayi di Kota Magelang

Ini Alasan Polisi Tak Hukum Pidana Pelaku Pembuang Bayi di Kota Magelang

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang bersama Kepala Dinsos dan DP4KB mengikuti gelar perkara restorasi justice bagi pelaku pembuang bayi kardus-HUNI WEJANG-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi dalam kardus di teras rumah warga Polosari, Kota Magelang yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Pelaku berinisial AS (41) warga Wates, Magelang Utara itu resmi mendapatkan restorasi justice.

"Kita sudah menemukan daripada pelakunya, dimana pelakunya adalah orang tua atau ibu dari bayi tersebut dengan inisial AS (41) warga Wates," ujar Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang saat Konferensi Pers, Senin 16 Oktober 2023.

Pengungkapan tersebut berdasarkan penyelidikan rekaman CCTV di lingkungan sekitar tempat pembuangan bayi serta pengecekan di sejumlah rumah sakit di Kota Magelang.  

"Saat dicek di rumah sakit, tidak ada ciri-ciri yang cocok, karena memang pelaku ini melahirkan sendiri di rumah tempat dia bekerja. Dia lahiran sendiri, potong ari-ari sendiri," ujarnya.

BACA JUGA:Terungkap! Siapa Ibu Kandung Bayi Kardus yang Jadi Rebutan Adopsi di Magelang

Sedangkan majikannya merupakan lansia usia 80 tahun sehingga kurang cakap dalam berinteraksi dan tidak mengetahui jika pelaku melahirkan dirumahnya.

"Ketika diperiksa penyidik, yang bersangkutan kondisinya belum fit sehingga baru bisa diambil keterangan lengkap," ujarnya.

Pada gelar perkara tersebut, AKBP Yolanda menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan pelaku yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Magelang Kota, pihaknya memutuskan untuk memproses permasalahan tersebut dengan Restorative Justice atau keadilan restorasi.

"Kami memutuskan untuk merestorative justice atas dasar pertimbangan, yang mana biasanya kasus pembuangan bayi dilatar belakangi hamil diluar nikah, tapi dalam kasus ini sang ibu membuang anaknya karena alasan ekonomi," jelasnya.

BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas Ibu Pembuang Bayi Dalam Kardus di Polosari Magelang

Restorasi Justice adalah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan cara menggelar mediasi.

Alasan Polres Magelang Kota memberlakukan restorasi justice karena pelaku merupakan seorang ibu dengan tiga anak. Anak pertama dan kedua, saat ini  masih berusia empat dan enam tahun.

Sedangkan suami AS, tinggal terpisah dan tidak mengetahui kehamilan istrinya tersebut.

"Tidak ada yang mengetahui kalau yang bersangkutan hamil karena tidak tinggal dengan suami. Suaminya tidak mau pulang karena ada keributan, sedangkan anak-anaknya tinggal bersama keluarga pelaku," ungkap AKBP Yolanda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres