Ini Alasan Polisi Tak Hukum Pidana Pelaku Pembuang Bayi di Kota Magelang
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang bersama Kepala Dinsos dan DP4KB mengikuti gelar perkara restorasi justice bagi pelaku pembuang bayi kardus-HUNI WEJANG-MAGELANG EKSPRES
BACA JUGA:Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Teras Rumah Warga Polosari Kota Magelang, Kondisi Masih Hidup
"Pelaku sendiri kerja sebagai pengasuh orang tua di lingkungan Polosari atau tetangga dari pemilik rumah tempat AS membuang bayinya," kata dia lagi.
Selain keputusan restorative justice, polisi juga tidak akan menyerahkan bayi tersebut kepada ibu kandungnya.
"Yang bersangkutan memang tidak ingin (punya anak). Pelaku mengakui kalau tidak sanggup membesarkan bayinya," ucapnya.
BACA JUGA:Dinsos Kota Magelang Akui Sulit Capai Zero PMKS, Inilah Penyebabnya!
Oleh karena itu, Polres Magelang Kota bersama Dinas Sosial (Dinsos) dan DP4KB Kota Magelang saat ini mulai mencarikan orang tua adopsi bayi.
"Tentunya harus sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," katanya.
AKBP Yolanda berharap, keputusan tersebut dapat memberikan keadilan kepada semua pihak. Termasuk mendapat orang tua yang layak dan bertanggung jawab untuk bisa membesarkannya.
BACA JUGA:Tak Ada Satupun Pelaku Bentrokan Muntilan yang Diamankan Polisi, Meski 6 Motor Dibakar
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Magelang, Bambang Nuryanta mengatakan, sudah banyak calon orangtua asuh yang menghubungi pihaknya.
"Sampai hari ini memang ada 12 orang yang tercatat di Dinsos, tapi yang menghubungi lewat WhatsApp ada 5 orang," ujarnya.
Meski begitu, pihaknya akan tetap melakukan seleksi sesuai dengan kriteria untuk menentukan calon pengadopsi yang tepat diantaranya, seleksi material, administrasi, kesehatan dan sebagainya.
"Karena ini ditemukan orang tuanya, jadi nanti atas persetujuan orang tuanya juga mana yang akan dipilih.," tutupnya. (mg3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres