Praktisi Hukum di Magelang Ini Nilai Putusan MK Soal Batas Usia Capres Adalah Kebangkitan Politik Kaum Muda

Praktisi Hukum di Magelang Ini Nilai Putusan MK Soal Batas Usia Capres Adalah Kebangkitan Politik Kaum Muda

Praktisi Hukum di Magelang Dwi Kimtoro SH menilai Putusan MK Soal Batas Usia Capres Adalah Kebangkitan Politik Kaum Muda-DOKUMEN-MAGELANG EKSPRES

Dengan kriteria tersebut, maka Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Hal ini dikarenakan Gibran Rakabuming Raka masih menjabat sebagai Walikota Solo atau kepala daerah yang dipilih langsung.

BACA JUGA:Relawan Bolone Mase Magelang Deklarasi Gibran Jadi Cawapresnya Prabowo Subianto

Keputusan MK ini merespons permintaan tinjauan materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur batas usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden.

Melalui keputusan ini, memungkinkan persyaratan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden memenuhi syarat jika calon tersebut sebelumnya atau saat ini menjabat dalam posisi yang terpilih melalui pemilihan umum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres