Praktisi Hukum di Magelang Ini Nilai Putusan MK Soal Batas Usia Capres Adalah Kebangkitan Politik Kaum Muda
Praktisi Hukum di Magelang Dwi Kimtoro SH menilai Putusan MK Soal Batas Usia Capres Adalah Kebangkitan Politik Kaum Muda-DOKUMEN-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Putusan MK perihal batas usia untuk mendaftaran capres dan cawapres, dimana di dalamnya terdapat tambahan frasa tampaknya memberikan peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo yang sekaligus putra sulung presiden Joko Widodo untuk maju melenggang menjadi cawapres.
Praktisi Hukum di Magelang, Dwi Kimtoro SH yang berprofesi sebagai notaris/PPAT ini menjelaskan bahwa secara produk hukum, keputusan tersebut tidak perlu diperdebatkan.
Sebab, secara konstitusional dapat dipertanggungjawabkan.
"Justru ini menjadi langkah positif yang mencerminkan keadilan dimana negara negara menjamin dan memberikan keleluasaan warga negara untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan konstitusi," kata Dwi Kimtoro, Rabu, 18 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kyai Mukhlas Pabelan: Putusan MK Menjadi Pijakan Jihad Politik Kaum Muda
Melalui penetapan MK ini, lanjut Dwi Kimtoro, kalangan muda menjadi lebih optimistis. Terlebih untuk membangun Indonesia melalui jalur politik.
Menurut dia, kaum muda memiliki peranan penting di pada kontestasi politik Pemilu 2024. Hal itu melihat dari demografi pemilih pemula sebesar 40 persen dari total pemilih di Indonesia.
"Dengan begitu, perubahan dan perkembangan global mendorong generasi muda mau dan mampu berkiprah untuk Indonesia," ucapnya.
BACA JUGA:Komunitas Dekorasi Magelang Dukung Putusan MK Soal Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres
Dalam kesempatan ini, Dwi Kimtoro mendukung sepenuhnya keputusan MK tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang di atas 40 tahun atau di bawah 40 tahun tetapi sudah memiliki pengalaman memimpin suatu daerah baik provinsi, maupun kabupaten/kota.
"Selain mendukung keputusan MK, sebagai praktisi hukum kami juga berharap agar Mas Gibran Rakabuming Raka dapat diusulkan untuk dicalonkan sebagai cawapres," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 16 Oktober 2023 lali akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
MK menambahkan batas usia pencalonan calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) di bawah 40 tahun, asalkan mereka telah memiliki pengalaman dalam memegang jabatan kepala daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres