Komunitas Dekorasi Magelang Dukung Putusan MK Soal Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres

Komunitas Dekorasi Magelang Dukung Putusan MK Soal Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres

Owner dari Tetes Embun Decoration Magelang yang sekaligus Wakil Ketua DPW ASPEDI (Asosiasi Pengusaha Dekorasi Indonesia) Jawa Tengah Sony Hermawanto-DOKUMEN-

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ketentuan batas usia minimal 40 tahun bagi Capres dan Cawapres yang kemudian ditambahkan frasa atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah menjadi angin segar bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Hal itu dikatakan owner dari Tetes Embun Decoration Magelang yang sekaligus Wakil Ketua DPW ASPEDI (Asosiasi Pengusaha Dekorasi Indonesia) Jawa Tengah Sony Hermawanto, Selasa 17 Oktober 2023.

Menurutnya, peluang masuknya Gibran sebagai cawapres memberikan angin segar bagi pertumbuhan iklim demokrasi di Indonesia dimana kaum muda mendapatkan ruang yang cukup lebar untuk berkiprah di kancah politik nasional.

"Tantangan global yang serba digital menempatkan kaum muda sebagai komponen penting bagi pembangunan agar Indonesia," katanya.

BACA JUGA:Relawan Bolone Mase Magelang Deklarasi Gibran Jadi Cawapresnya Prabowo Subianto

Lebih lanjut Sony berharap bahwa dengan adanya Gibran maju dalam kontestasi politik, akan membuat industri kreatif di Indonesia makin berkembang.

Setidaknya hal tersebut dapat di lihat selama Gibran menjabat sebagai Walikota Solo. Menurut Sony, Kota Solo sekarang mampu bergeliat dari pergerakan di industri kreatif yang dimotori oleh kaum muda.

Seperti diberitakan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Senin, 16 Oktober 2023.

BACA JUGA:Relawan Bolone Mase Magelang Langsung Syukuran Usai Putusan MK yang Memungkinkan Gibran Masuk Bursa Cawapres

MK akhirnya mengabulkan gugatan tentang usia pencalonan calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) di bawah 40 tahun asalkan sudah memiliki pengalaman memegang jabatan kepala daerah. 

Meski gugatan soal usia minimal dari 40 tahun menjadi 35 tahun secara keseluruhan ditolak MK pimpinan Anwar Usman, namun ada satu yang dikabulkan, yakni gugatan dari mahasiswa UNS. 

Pada kesempatan terakhir MK akhirnya memberikan tanda khusus yakni berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

BACA JUGA:Relawan Mas Gibran dan Komunitas Lintas Agama Magelang Sepakat Dukung Pemilu 2024 Aman dan Damai

Dengan kriteria tersebut, maka Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi capres dan cawapres pada Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres