Saran Komisi IV: Izin Bangunan Jembatan Kaca di Guci Tegal Harus Dilengkapi

Saran Komisi IV: Izin Bangunan Jembatan Kaca di Guci Tegal Harus Dilengkapi

Muhammad Bintang Adi Prajamukti, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal. Foto: YERI NOVELI/RADAR SLAWI--

SLAWI, MAGELANGEKSPRES - Tragedi Jembatan Kaca di Banyumas yang menewaskan satu orang pengunjung, imbasnya semakin meluas. Termasuk berimbas pada Jembatan Kaca The Geong yang berada di kawasan Baron Hill dan Rindu Alam Objek Wisata Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.

Konon, izin bangunan Jembatan Kaca The Geong belum dilengkapi. Karenanya, Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal menyarankan agar perizinan segera dilengkapi.

"Secepatnya harus dilengkapi. Jangan menunggu lama," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Muhammad Bintang Adi Prajamukti, Kamis (2/11).

Politikus Partai Golkar ini menegaskan, selain dilengkapi perizinannya, fasilitas di kawasan Jembatan Kaca The Geong juga harus dimaksimalkan. Utamanya pada fasilitasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta standar keamanan pengunjung.

"Sepertinya di Jembatan Kaca The Geong belum ada K3 nya, itu harusnya dilengkapi. Supaya keamanan pengunjung lebih terjamin," kata Bintang menyarankan.

Dia mengaku sangat setuju jika Jembatan Kaca di Baron Hill Guci itu ditutup sementara. Karena dikhawatirkan, tragedi di Banyumas akan terulang. Terlebih pengelola wahana Jembatan Kaca tersebut juga sama.

Tentunya, spek bangunan juga tidak jauh beda. Seperti ketebalan kacanya dan penyangga jembatan.

"Itu membahayakan, saya sepakat kalau ditutup dulu. Kalau bisa, diperbaiki lagi supaya lebih kuat," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal Dedy Junaedi, mengatakan jika izin bangunan Jembatan Kaca The Geong Guci belum dilengkapi. Dedy menyarankan agar wahana tersebut ditutup sementara.

Pengelola Lapangan Obyek Wisata The Geong, Ritno Prasetyo mengaku sudah berinisiatif menutup wahana Jembatan Kaca tersebut sejak Senin 30 Oktober 2023 lalu. Selain inisiatif pengelola, juga ada arahan dari Polsek Bumijawa. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: