UMK Kota Magelang 2024 Diusulkan Naik, Segini Besarannya!
Ilustrasi jumlah UMK tahun 2024 Kota Magelang-TANGKAPAN LAYAR-INSTAGRAM
Mantan Kepala BPKAD Kota Magelang itu menuturkan, ketentuan UMK hanya berlaku bagi perusahaan sesuai dengan PP No 36 tahun 2021. Sedangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapat toleransi dalam membayarkan gaji kepada karyawannya.
Wawan menyebutkan bahwa tahun ini, tercatat ada 316 perusahaan yang berkewajiban membayarkan UMK.
"Kepastiannya kita menunggu keputusan dari Pemprov Jawa Tengah soal nominal yang sudah diusulkan. Pemberlakuan UMK 2024 per Januari 2024 mendatang," pungkasnya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres