Kantor Kemenang di Seluruh Indonesia Bisa Dipakai untuk Tempat Beribadah Semua Agama

Kantor Kemenang di Seluruh Indonesia Bisa Dipakai untuk Tempat Beribadah Semua Agama

(Tengah) Staf Khusus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo di Hotel Puri Asri Kota Magelang, Jumat 24 November 2023-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES

BACA JUGA:Pemkot Magelang Dorong Moderasi Pendidikan Agama Diterapkan di Semua Sekolah

Gus Men, kata Wibowo, memiliki tanggung jawab yang semakin besar dalam menjaga kerukunan umat beragama seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.

Sebagai Ketua Pelaksana Sekretariat Bersama (Sekber) Penguatan Moderasi Beragama, Gus Men harus memastikan bahwa penyuluh dapat memantau potensi konflik di tengah masyarakat dan memberikan tindakan pencegahan sebelum konflik tersebut berkembang.

Selain itu, Menag Yaqut Cholil juga menunjukkan perhatiannya terhadap kerukunan umat dengan menerbitkan tiga Keputusan Menteri Agama (KMA) terbaru yang mengatur ruang perjumpaan penyuluh, pengawas pendidikan, serta guru lintas agama.

BACA JUGA:Guru Agama Harus Kenalkan Moderasi Beragama bagi Pelajar

Sementara itu, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag RI, Wawan Djunaedi menambahkan, Kementerian Agama memiliki aset yang sangat berharga dalam bentuk penyuluh agama yang tersebar hingga ke tingkat bawah.

Gus Men, kata Wawan, berharap agar ada ruang pertemuan bagi para penyuluh agama untuk saling berdiskusi dan merespons tantangan yang dihadapi oleh umat.

Oleh karena itu, dibuatlah regulasi tentang Kelompok Kerja Penyuluh yang bertujuan untuk memfasilitasi pertemuan antarpenyuluh lintas agama.

"Kemenag juga memiliki pengawas pendidikan agama. Untuk itu, dibuat wadah dalam bentuk Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) lintas agama," terangnya.

BACA JUGA:Kementerian Agama RI Tanggapi Elia Myron Soal Reformasi Tafsir Al Quran

Pokjawas lintas agama, memiliki tujuan guna menciptakan ruang deteksi dini dan menjamin pemenuhan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut peserta didik.

"Jika ada peserta didik yang belum menerima hak pendidikan agamanya, maka Pokjawas bertanggung jawab mencari solusi," ujarnya.

Selain itu, Kementerian Agama juga memiliki Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk guru mata pelajaran agama.

Sejauh ini, KKG/MGMP hanya menjadi tempat bagi guru-guru agama tunggal. Namun, ke depannya, akan dibentuk forum KKG/MGMP lintas agama sebagai tempat pertemuan dan dialog bagi para guru agama. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres