12 Tahun Status Tanah Rowo Mukti Belum Jelas, Nasib 91 KK Masih Ngambang

12 Tahun Status Tanah Rowo Mukti Belum Jelas, Nasib 91 KK Masih Ngambang

MONITOR. Komisi A DPRD setempat foto bersama warga di Kampung Rowo Mukti Desa Tieng Kecamatan Kejajar usai lakukan monitoring belum lama ini.-Mohammad Mukarom magelangekspres-MAGELANG EKSPRES

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Peristiwa longsor di Desa Tieng Kecamatan Kejajar Tahun 2011 silam akibatkan puluhan permukiman warga rata oleh tanah. Buntut dari insiden tersebut, 91 Kartu Keluarga (KK) nasibnya kini masih ngambang.

Atas kejadian itu, warga setempat terpaksa harus tinggal dan mendirikan bangunan di sebuah tanah bengkok milik desa. Sayangnya, status tanah yang kini bernama Kampung Rowo Mukti itu belum berbadan hukum.

Menurut Kepala Desa Tieng, Farhan, jika status tanah masih belum jelas maka akan berimbas berkepanjangan. Nasib masyarakat di Desa Tieng harus hidup dengan polemik yang tak kunjung terselesaikan.

"Kalau kasusnya belum teratasi nanti kasihan warga karena istilahnya mereka masih numpang di tanah bengkok milik desa," kata Farhan kepada Wonosobo Ekspres, Minggu (10/12).

Farhan mengatakan bahwa pihak desa sudah berusaha menindaklanjuti persoalan tersebut, dengan berkonsultasi ke Camat Kejajar dan juga pihak Pemerintah Daerah (Pemda)  Wonosobo.

"Saya kan cuma meneruskan untuk turut menjawab masalah ini dengan koordinasi kepada berbagai pihak terkait, karena kejadian relokasi sekitar 12 tahun lalu," katanya.

Disampaikan, saat ini terdapat sekitar 91 KK yang bermukim di Kampung Rowo Mukti, Desa Tieng Kecamatan Kejajar. Mereka terbagi ke dalam 3 RT. Namun demikian, Farhan mengaku untuk pengurusan sertifikasi tanah sempat terhambat.

"Kami tidak membiarkan, tapi terus berkonsultasi dengan berbagai pihak, karena harus mengumpulkan dokumen lama dan terakhir kita dapat dukungan dari Komisi A DPRD Wonosobo usai gelar audiensi," terangnya.

Kata Farhan, saat ini proses pembuatan sertifikat sudah berjalan dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, meski untuk segala pembiayaannya warga harus menanggungnya sendiri.

"Biaya pembiayaan ditanggung warga. Kita sudah bentuk Pokja untuk mengawal, dan target memang akhir tahun ini harus selesai," pungkasnya.

Lebih lanjut Ketua Komisi A DPRD Wonosobo, Suwondo Yudistira ikut mendesak penyelesaian sertifikasi tanah bagi 91 KK. Ia menargetkan, permasalahan di Kampung Rowo Mukti harus beres maksimal pada akhir Bulan Desember 2023.

"Sesuai dengan hasil monitoring hasil audiensi beberapa waktu lalu, semuanya harus selesai maksimal akhir tahun ini," katanya saat dihubungi, Minggu (10/12) pagi.

Menurut Suwondo, warga Rowo Mukti sudah menunggu solusi dari pemerintah selama 12 tahun terkait sertifikat tanah di lahan hasil tukar guling Desa Tieng.

Yang mana di atas lahan tersebut sudah banyak hunian tetap didirikan untuk menampung warga yang menjadi korban tanah longsor pada tahun 2011 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres