Dua Pekan Masa Kampanye, Bawaslu Wonosobo Wanti-wanti Oknum Perusak APK
WAWANCARA. Ketua Bawaslu Wonosobo, Sarwanto Priadhi saat diwawancara. -Mohammad Mukarom magelangekspres-MAGELANG EKSPRES
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Tahapan kampanye secara serentak untuk pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 sudah berjalan semenjak Selasa (28/11) lalu. Bawaslu Wonosobo mewanti-wanti pengrusakan kampanye. Bahkan jika ditemukan ada oknum maka akan bisa diseret ke ranah hukum.
"Kita terus mengawasi agar proses kampanye bisa kondusif. Jangan ada lagi pengrusakan APK karena bisa kena sanksi," kata Ketua Bawaslu Wonosobo, Sarwanto Priadhi, Selasa (12/12).
Seperti yang pernah diberitakan, Bawaslu Wonosobo pernah menerima 5 laporan dari anggota partai politik (parpol) yang merasa dirugikan atas rusak dan hilangnya sejumlah alat peraga kampanye (APK) oleh oknum atas persaingan politik.
BACA JUGA:Baliho Caleg di Temanggung Dirusak Oleh Orang Tak Dikenal
Namun kejadian tersebut tak dapat ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu karena pada saat kejadiannya, masih belum memasuki tahapan kampanye, melainkan masih tahapan sosialisasi.
Sarwanto menyebut aduannya masih lemah dari sisi hukum sehingga laporan tersebut tak dapat dipidanakan seperti yang tertera dalam pasal 280 (1), UU nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Kita tidak bisa bertindak kalau belum waktunya kampanye karena mereka tidak punya kekuatan hukum. Tapi sekarang sudah masa kampanye, sehingga 1 APK pun punya power. Jika ada oknum menghilangkan atau merusak maka bisa kena sanksi," jelasnya.
Sarwanto menilai, fenomena persaingan politik secara sentimen itu bisa saja terjadi meskipun berbagai ketentuan berkampanye sudah diatur.
BACA JUGA:Viral! Beredar Video Kondisi Terkini Sungai Semagung Wonosobo Pasca Diterjang Banjir Bandang
Bawaslu mengatakan, pihaknya akan dampingi para pelapor jika mengalami hal demikian.
Selain itu, Sarwanto menyampaikan dirinya sudah mengirimkan surat peringatan kepada setiap parpol agar dalam pelaksanaan kampanye bisa jalankan dengan disiplin. Seperti halnya melakukan kampanye terbatas, maka parpol boleh melibatkan massa namun tak melebihi kapasitas yang sudah dipersyaratkan.
"Kalau tingkat kabupaten jumlah kapasitas massanya sudah ditentukan, begitupun di lingkup kecamatan dan seterusnya," jelasnya.
Ia mengaku, sejauh ini dirinya belum mendapatkan laporan terkait temuan jenis pelanggaran parpol dari sisi peraturan berkampanye. Namun jika ada, Bawaslu akan kembali gelar operasi untuk menertibkan APK di Wonosobo.
BACA JUGA:Revitalisasi Dieng Belum Usai, Pemkab Wonosobo Pastikan Nataru Tetap Padat Pengunjung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres