Cek Fakta Kasus Ayah Bunuh Anak di Semarang, Pelaku Mengaku Demi Keselamatan Keluarga
Jejak baru kasus ayah bunuh anak di Semarang ternyata karena pelaku tak tahan dengan korban yang suka mabuk dan bikin onar, hingga pada puncaknya saat mengancam membunuh adik dan ibunya. --Magelang Ekspres
BACA JUGA:Tok! UMK Kabupaten/Kota se-Jateng Disahkan, Kota Magelang Kalah Jauh Dibanding Kabupaten
"Ternyata sampai meninggal, saya langsung lapor ke RT dan RW. Saya sudah siap tanggung jawab," tambah Sutikno.
Dari kasus tersebut, Sutikno dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 KUHP.
Meskipun mengaku membela keluarganya, tersangka tetap dijatuhi hukuman dan tidak dapat menempuh restorative justice.
Hal ini karena menurut penyidik, tersangka sebenarnya masih bisa mengambil tindakan lain yang tidak sampai menghilangkan nyawa korban.
Apalagi didapati fakta bahwa tersangka tetap mengajar korban meski sudah lemas tidak berdaya.
Terlepas dari hal itu, Sutikno mengaku akan menerima dan menjalani hukuman sesuai aturan yang berlaku.
"Saya pasrah, silahkan saya ditahan," tutup Sutikno. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: