Tok! UMK Kabupaten/Kota se-Jateng Disahkan, Kota Magelang Kalah Jauh Dibanding Kabupaten

Tok! UMK Kabupaten/Kota se-Jateng Disahkan, Kota Magelang Kalah Jauh Dibanding Kabupaten

Daftar UMK 2024 se Jawa Tengah yang baru saja disahkan--

MAGELANGEKSPRES — PJ Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana secara resmi sahkan besaran UMK tahun 2024. Dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis 30 November 2023 sore tadi, upah tersebut hanya berlaku bagi buruh perusahaan yang kerja kurang dari setahun.

"Ketentuan UMK ini hanya berlaku untuk pekerja atau buruh yang sudah menjalani masa kerja kurang dari setahun," ungkap PJ Gubernur Jateng, Nana Sudjana dalam rilisnya.

Dijelaskan, penetapan UMK 2024 berdasarkan jumlah inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa yang sudah disesuaikan dengan rumus perhitungan berlaku.

Merujuk dari Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor BM/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

"Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan energi kerja dan rata-rata atau median upah," ujarnya.

BACA JUGA:Kenaikan Usulan UMK Wonosobo 2024 Lebih Rendah 3,50 Persen Dibanding Kenaikan Tahun Lalu

Tak hanya itu, Pemprov juga mempertimbangkan data yang menjelaskan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagai dasar perhitungan dan penetapan upah di setiap kabupaten/kota tahun 2024.

“Data yang digunakan dalam penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga yang berwenang, yaitu BPS,” jelasnya.

Kata Nana, kebijakan tersebut untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.

BACA JUGA:UMK Temanggung Diusulkan Rp 2,1 Juta

Peraturan mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah, sambung Nana, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

BACA JUGA:UMK Kota Magelang 2024 Diusulkan Naik, Segini Besarannya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: