Kenaikan Usulan UMK Wonosobo 2024 Lebih Rendah 3,50 Persen Dibanding Kenaikan Tahun Lalu

Kenaikan Usulan UMK Wonosobo 2024 Lebih Rendah 3,50 Persen Dibanding Kenaikan Tahun Lalu

Ketua Aliansi Buruh Kabupaten Wonosobo, Andrias Suroso saat diwawancarai baru-baru ini.-MOHAMMAD MUKAROM-MAGELANG EKSPRES

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES -- Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonosobo mengalami fluktuasi selama 5 tahun terakhir. Menurut data yang dihimpun, persentase nilai usulan UMK untuk tahun 2024 terpantau merosot hingga 3,50 persen dibandingkan dengan usulan untuk tahun 2023.

Besaran nominalnya turun secara signifikan, pada tahun 2023 upah di Wonosobo mengalami kenaikan hingga 7,50 persen atau sebesar Rp 144.923. Sehingga para buruh bisa menerima upah senilai Rp 2.076.208.

Sementara itu, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) telah merekomendasikan kenaikan UMK hanya 4 persen, alias naik sekitar Rp 82.967. Perbulannya, buruh akan digaji sebesar Rp 2.159.175 pada tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:Tekan Permukiman Kumuh, Disperkimhub Wonosobo Bangun 1.141 Unit Rumah Layak Huni

Ketua Aliansi Buruh Wonosobo, Andrias Suroso mengaku kurang puas akan usulan UMK yang diputuskan melalui sidang pleno oleh Depekab, unsur buruh, Apindo, dan Pemkab Wonosobo baru-baru ini.

"Kalau dibilang kurang ya memang kurang. Sebenarnya kurang puas jika usulannya hanya 4 persen, bahkan selisih tipis dengan UMP Jawa Tengah, sementara biaya kebutuhan hidup semakin mahal," katanya saat diwawancarai Wonosobo Ekspres seusai hadir sidang pleno penetapan usulan upah belum lama ini.

Meskipun kenaikan upah di Wonosobo tahun 2024 terpaut jauh dari usulan di tahun sebelumnya, Andrias Suroso menyebut pihaknya tak dapat mengambil tindakan lebih.

BACA JUGA:UMK Kota Magelang 2024 Diusulkan Naik, Segini Besarannya!

Apabila menilik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, rumus perhitungan UMK sudah ditetapkan. Berpatok terhadap variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan batas maksimum nilai Alfa 0,03.

PP yang diputuskan belakangan ini, Andrias menyebutnya peraturan yang lahir secara prematur.

"Keputusan terlalu buru-buru, prematur. Belum sempat ada sosialisasi kepada buruh. Tapi kita tidak bisa berbuat lebih selain terus mengawal pengupahan di daerah, paling tidak usulan dari Depekab dipenuhi seutuhnya oleh PJ Gubernur," terangnya.

BACA JUGA:UMK Temanggung Diusulkan Rp 2,1 Juta

Lebih lanjut, Andrias Suroso mengatakan bahwasanya nilai upah yang sudah diketok palu oleh pemerintah tidak akan ada artinya jika tidak memperhatikan SUSU (Struktur Upah/Skala Upah).

Menurutnya, dengan mengoptimalkan dua hal tersebut maka pengupahan karir berjenjang bagi buruh dapat direalisasikan. Diumpamakan, upah buruh kurang dari setahun harus berbeda dengan upah buruh yang sudah bekerja 3-5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres