Buruh Terima Upah Dibawah UMK Wonosobo, Tak Bersuara Karena Dibayang-bayangi PHK
Buruh Terima Upah Dibawah UMK Wonosobo, Tak Bersuara Karena Dibayang-bayangi PHK--
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Berdasarkan pantauan Serikat Buruh Wonosobo, sekitar 40 persen jumlah perusahaan di daerah belum beri upah layak. Termasuk di dalamnya ada karyawan di industri kecil. Mereka tak berani bersuara karena dibayang-bayangi PHK.
Hal itu diungkapkan Ketua Serikat Buruh Wonosobo, Andreas Suroso, dalam wawancara telepon baru-baru ini. Ia menyebut Buruh lebih sering menjalani tuntutan kerja meski harus digaji kurang dari Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Jujur, saya juga pekerja 20 tahun lebih. Saya mengamati bahwa buruh Wonosobo itu karakternya takut diberhentikan, tidak berani bersuara," bebernya.
BACA JUGA:SSU Warga Wonosobo Akhiri Hidup, Diduga Mengidap Sakit Kronis sampai Masalah Ekonomi
Pernyataan ini muncul setelah Wonosobo Ekspres mengkonfirmasi, bahwa terdapat pengakuan buruh yang menerima gaji hanya Rp 1,5 - 1,8 jutaan tiap bulannya. Sementara UMK Wonosobo saat ini sudah berada di angka Rp 2,1 juta lebih.
Andreas memberikan tanggapan dan menilai bahwa buruh Wonosobo sejauh ini tidak hanya kurang kompak dalam menyuarakan hak-haknya. Namun sebagian besar pekerja tak konsultasi ke pengurus cabang Serikat Buruh, hingga keluh kesahnya sulit terjawab.
"Buruh Wonosobo tidak kompak untuk menyuarakan hak-haknya bersama Serikat Pekerja. Sehingga apa, masalah yang mereka hadapi sampai kapanpun ya akan mengendap dan jadi dongengan sesama buruh saja. Coba konsultasi ke kami pasti dibantu," terangnya meyakinkan.
Ia menjelaskan, untuk menyelesaikan perkara terkait ketenagakerjaan menggunakan asas hukum lex specialis. Di mana keluh kesah masyarakat akan dilihat dari delik aduan, atau buruh musti berafiliasi dengan serikat pekerja yang ada, misal melalui lembaga Serikat Buruh Wonosobo.
"Kalau buruh hanya teriak sendiri, tanpa ada afiliasi atau organisasi, dia hanya mewakili pribadi. Sebenarnya kita selalu terbuka, silahkan datang ke kami dan kita sosialisasikan terkait upah itu sendiri. Ada masalah apa nanti kita pikirkan bersama solusinya," tuturnya.
BACA JUGA:10 Bus Pariwisata Kena Sidak di Wonosobo, Sebagian Tak Laik Jalan
Referensi yang diambil merujuk pada UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ditegaskannya, Serikat Buruh memiliki peranan mengadvokasi pekerja yang merasa dirugikan oleh perusahaan.
"Apa ada advokat yang mau mengurus 2 atau 3 orang sementara upahnya kecil, kan pengacara mahal. Kalau Serikat Buruh itu gratis. Maka saya katakan jika buruh hanya teriak sendiri ya tidak terakomodir, tidak selesai masalahnya," kata Andreas.
Dirinya menjabarkan beberapa fasilitas yang bisa didapatkan oleh masyarakat melalui Serikat Buruh adalah layanan konsultasi masalah pekerjaan, mendampingi proses hukum, sampai menggelar mediasi terbuka bersama pihak-pihak bersangkutan.
"Saya terbuka untuk siapapun, silahkan hubungi dan ketemu. Kita bicarakan kira-kira apa masalahnya. Nanti akan kami sambungkan ke dinas terkait, kita undang pengawas dari provinsi, kita undang pengusahanya. Semua prosedural," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres