UMK Temanggung Diusulkan Rp 2,1 Juta

UMK Temanggung Diusulkan Rp 2,1 Juta

TANDATANGANI. PJ Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo menandatangani usulan kenaikan UMK.-foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres-magelangekspres

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kabupaten Temanggung diusulkan sebanyak Rp2.109.685,88, jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya. Pengusulan kenaikan UMK ini sudah ditandatangani oleh PJ Bupati dan unsur lainnya.

"Saya mengapresiasi kepada tim dari Dinperinaker yang telah merumuskan upah ini, sehingga di tahun 2024 naik sebesar Rp82.116,56." ungkap Pj Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo.

Ia mengatakan setelah diusulkan, kemudian nanti dilakukan sosialisasi kepada serikat pekerja, buruh, Apindo dan Dinperinaker, sehingga yang disampaikan dan dirumuskan hari ini clear semuanya.

BACA JUGA:UMK Kota Magelang 2024 Diusulkan Naik, Segini Besarannya!

Hary menegaskan, regulasi dan aturan harus dicek dan dipedomani, sehingga bisa diterima oleh kedua belah pihak, antara penerima upah dan pemberi kerja atau perusahaan.

"Semua pihak harus bisa menjalankan keputusan ini, kenaikan UMK ini sudah melalui perhitungan yang matang, sehingga diharapakan saling menguntungkan disemua pihak,"harapnya.

Rahmaningrum Sekretaris Dinperinaker mengungkapkan, bahwa di tahun 2024 UMK Temanggung naik sebesar Rp82.116,56 atau 4,05 persen, dari semula Rp2.027.518,99, menjadi Rp2.109.685,88. Nilai itu didapat berdasarkan diskusi panjang dengan perwakilan DPK Apindo, Ketua F-Hukatan KSBSI, BPS Temanggung dan perwakilan dari beberapa perusahaan yang ada di Temanggung.

“Hasil rumusan nilai berdasarkan pertimbangan variabel beberapa hal, di antaranya alpha sebesar 0,3 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen dan inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,49 persen. Hasil tersebut akan kita usulkan kepada Gubernur Jawa Tengah agar bisa ditetapkan sebagai Upah Minimum Kabupaten Temanggung tahun 2024,” tandasnya.

BACA JUGA:Ratusan Pengawas di Temanggung Ikuti Apel Siaga, Netralitas ASN dan Medsos Berpotensi Jadi Pelanggaran

Di sisi lain, Ketua F HUKATAN KSBSI Fatkhullah menambahkan, kesepakatan ini harus disosialisasikan dan membina perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Temanggung untuk menerapkan UMK ini.

“PP 51 ini memang sangat dilematis, bahwa pengupahan setiap tahunnya mengalami sebuah gejolak yang regulasinya berubah sejak tahun 2021 sampai saat ini. Alhamdulillah dari Dinperinaker, juga kita tidak hanya rapat secara internal, tapi juga secara ekternal untuk membuang ego sektoral dan mencari solusi terbaik, sehingga tercetus sesuai UMK tersebut,” pungkasnya.(Set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: