Kejam! Truk Pengangkut Ratusan Anjing Diduga untuk Konsumsi Ditangkap Polisi
Polrestabes Semarang Menggerebek Truk Pengangkut Ratusan Anjing-Burhan Sugiono-Magelang Ekspres
MAGELANGEKSPRES -- Polrestabes Semarang berhasil menangkap truk berwarna kuning yang membawa 226 anjing yang akan digunakan sebagai bahan konsumsi di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Sabtu, 6 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam video yang dibagikan oleh akun Instagram @magelangekspres, terlihat dengan jelas bahwa ada ratusan anjing yang terikat dan terbungkus karung sehingga mereka tidak dapat bergerak.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar telah menerima laporan dari Animal Hope Shelter Indonesia mengenai pengiriman ratusan anjing dalam truk yang berangkat dari Subang menuju Solo Raya.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Purworejo: Pelipatan Surat Suara Ditarget Rampung 12 Januari
Saat kejadian, terdapat ratusan ekor anjing yang masih hidup terikat dengan tali rafia dan dimasukkan ke dalam karung, bahkan beberapa di antaranya digantung.
Menurut informasi yang dikutip dari akun IG Animal Hope Shelter Indonesia, dari ratusan ekor anjing tersebut, terdapat 12 yang telah meninggal dunia.
“Ada lima orang yang sedang diperiksa di Polrestabes Semarang. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut ratusan anjing tersebut,” ujar Irwan, Minggu 7 Januari 2024.
BACA JUGA:Di Magelang Kendaraan Pakai Knalpot Racing Bakal Ditarik Tanpa Pandang Bulu
Dia juga menjelaskan waktu penggerebekan, diduga truk berwarna kuning tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan di GTO Kalikangkung Ngaliyan Semarang.
Saat ini, anjing-anjing tersebut telah dibawa ke Polrestabes Semarang guna mendapatkan perawatan sementara.
Dirinya memastikan bahwa, lima orang tersebut telah melanggar Undang-Undang Pasal 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam Pasal 89, dijelaskan Irwan bahwa dilarang membawa atau memindahkan hewan yang terinfeksi penyakit dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
“Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara selama lima tahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres