Kejam! Truk Pengangkut Ratusan Anjing Diduga untuk Konsumsi Ditangkap Polisi
Polrestabes Semarang Menggerebek Truk Pengangkut Ratusan Anjing-Burhan Sugiono-Magelang Ekspres
Selain itu, Irwan juga menekankan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 204 KUH Pidana yang mengancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Di tempat lain, Ketua Yayasan dan Pendiri Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale, mengungkapkan penghargaannya terhadap respons cepat aparat Polrestabes Semarang.
BACA JUGA:Kericuhan Suporter Semifinal Liga 3 Jawa Tengah, Ternyata Penyebabnya Oknum Suporter Ini
Dirinya juga sangat berterima kasih atas kecepatan tindakan polisi tersebut.
“Saya merasa sangat bersyukur dan sangat menghargai dedikasi yang telah diberikan oleh pihak kepolisian selama dua minggu terakhir ini. Mereka selalu menghubungi saya dan bertindak dengan cepat,” paparnya.
Kejadian ini juga mendapatkan tanggapan dari para netizen yang tidak menyukai sikap yang dilakukan oleh para tersangka yang mengikat ratusan anjing untuk dikonsumsi.
Kekesalan netizen diungkapkan melalui penggunaan tagar-tagar yang ditulis mereka.
“#stopeatdogmeat (berhenti makan daging anjing), #stopanimalcruetly (berhenti kejam terhadap hewan),” cuit netizen. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres