Tolak Pemasangan APK! Masyarakat di Dusun Kabupaten Magelang Tak mau Ada Sampah Visual

Tolak Pemasangan APK! Masyarakat di Dusun Kabupaten Magelang Tak mau Ada Sampah Visual

Penertiban APK yang dilakukan oleh Satpol PP dan Bawaslu Gunungkidul-Gunawan-Radar Jogja

MAGELANGEKSPRES -- Di Kabupaten Magelang, terdapat beberapa dusun yang menolak pemasangan alat peraga kampanye (APK). Keputusan tersebut sepenuhnya berasal dari inisiatif masyarakat tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Hal ini didasari atas keinginan masyarakat untuk menjalani proses demokrasi dengan damai dan tanpa gangguan sampah visual.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, M. Habib Saleh menyampaikan bahwa, terdapat beberapa wilayah di mana masyarakatnya telah sepakat untuk tidak melakukan pemasangan APK.

 “Tanpa adanya intervensi dari pihak luar, mereka telah melakukan diskusi internal dan itu kesepakatannya. Alasannya mungkin merasa terganggu dan akhirnya sepakat tidak mengizinkan adanya apk di desa itu,” jelas Saleh dikutip Radar Jogja pada Minggu, 14 Januari 2024.

BACA JUGA:Makan dan Ngopi Gratis, Cafe Prabowo-Gibran Resmi Dibuka di Kota Magelang, Buruan Simak Informasinya

Oleh sebabnya, ketika warga desa menemukan APK terpasang, mereka akan segera melepasnya.

Selain itu, Mereka juga beranggapan bahwa, tindakan ini adalah bentuk partisipasi dalam demokrasi. Hal ini dikarenakan mereka tidak ingin ada tampilan yang tidak diinginkan di desa mereka.

Habib Saleh menekankan bahwa, masyarakat berkeinginan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif di dalamnya.

Dalam hal ini, mereka tidak bermaksud menolak kehadiran APK di dusun mereka dan tetap berpartisipasi dalam pesta demokrasi.

BACA JUGA:Gelar Trabas Bayangkara Nasional di Wonosobo, Kapolda Jateng: Cooling System Jelang Kampanye Terbuka

“Jangan khawatir, mereka tetap berpartisipasi. Bergabung dengan partai politik, terdaftar sebagai pemilih tetap, dan sebagian lainnya,” tambah Habib.

Berdasarkan catatan Bawaslu sampai tanggal 12 Januari 2024, terdapat sebanyak 1.099 APK yang dianggap melanggar ketentuan.

Pelanggaran tersebut meliputi UU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Perda Nomor 10 Tahun 2006, dan Perbup Magelang Nomor 22 Tahun 2014.

Contohnya adalah pemasangan APK di pohon, lembaga pendidikan, kantor pemerintahan, dan masih banyak lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres