Hukum Shalat Berjamaah : Laki-laki yang Tidak Shalat Berjamaah di Masjid Berdosa!
![Hukum Shalat Berjamaah : Laki-laki yang Tidak Shalat Berjamaah di Masjid Berdosa!](https://magelangekspres.disway.id/upload/1e402fa8bfc9ea98938f52a042a55a7e.jpg)
Hukum Shalat Berjamaah : Laki-laki yang Tidak Shalat Berjamaah di Masjid Berdosa!--
Dalil Pertama
Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan berkaitan dengan shalat Khauf atau shalat dalam keadaan ketakutan atau dalam peperangan.
Sebagaimana yang disebutkan di dalam surat An-Nisaa ayat 102 atau ayat-ayat lain ketika Allah Subhanahu wa Ta'ala perintahkan mereka untuk tetap menjalankan shalat dalam keadaan perang, shalat dalam keadaan ketakutan dengan cara berjamaah.
Ini menunjukkan bahwa ketika seseorang dalam keadaan apa pun diperintahkan untuk tetap menjalankan shalat berjamaah, terutama dilakukan di dalam masjid.
Dalil Kedua
Dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan bahwa shalatnya orang-orang munafik yang paling berat adalah shalat Isya dan shalat Fajar (Subuh).
Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga menyatakan dalam hadits tersebut bahwa dia berkeinginan untuk memerintahkan orang-orang untuk menjadi imam kemudian dia bersama dengan sebagian sahabat lainnya dengan membawa kayu bakar dan akan membakar rumah orang-orang yang tidak mau pergi ke masjid untuk melakukan shalat berjamaah. (Hadits riwayat imam Al-Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam menyifatkan orang-orang yang tidak mau pergi ke masjid untuk melakukan shalat berjamaah dengan sifat orang-orang munafik dan sifat orang munafik ini disematkan bagi orang-orang yang meninggalkan sesuatu yang wajib dan tidak disematkan kepada orang-orang yang meninggalkan hal yang sunnah.
Namun Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam akhirnya tidak jadi membakar rumah-rumah orang yang meninggalkan shalat berjamaah. Mengapa?
Sebab di dalam rumah tersebut ada orang-orang yang diberikan udzur untuk tidak pergi ke masjid. Ada sebagian lain yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak jadi melakukan itu karena hukuman tersebut tidaklah layak. Yang layak melakukan hukuman dengan membakar hanya Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Dalil Ketiga
Ketika seorang sahabat yang buta yang tidak mempunyai orang yang bisa menuntunnya pergi ke masjid, dia meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk shalat di dalam rumahnya.
Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan kepadanya,"Apakah kamu mendengarkan adzan?"
Maka dia menjawab, "Iya, aku mendengarnya."
Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan kepadanya (sahabat yang buta), "Kalau begitu maka jawablah, pergilah ke masjid untuk melakukan shalat berjama'ah. Karena aku tidak mendapatkan untukmu keringanan terhadap hal ini." (Hadits riwayat Muslim, no. 653).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres