Polresta Magelang Mengungkap 7 Kasus Narkoba, 10 Tersangka Diamankan

Polresta Magelang Mengungkap 7 Kasus Narkoba, 10 Tersangka Diamankan

KONFERENSI PERS. Wakapolres AKBP Roman memaparkan 7 kasus narkoba dari 10 tersangka, Rabu (31/1) di Media Center.-ISTIMEWA-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Satresnarkoba Polresta Magelang mengamankan 10 tersangka dari 7 kasus tindak pidana narkotika, serta mengamankan 5 botol berisi 5.000 butir Pil Yarindo.

Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, dari 7 kasus tindak pidana narkotika, 6 perkara di antaranya jenis sabu, dan 1 kasus jenis Sinte (ganja sintetis/tembakau Gorila).

BACA JUGA:Pemakai Sabu Diamankan Polisi Saat Transaksi Narkoba di Purworejo, Barang Bukti Diselipkan di Baliho

"Barang bukti yang sudah diamankan sabu-sabu sebanyak 12,55 gram. tembakau gorila/tembakau sintetis sebanyak 21,55 gram, dan pil yarindo 5 botol kurang lebih 5.000 butir.

Jumlah tersangka 10 orang di antaranya 8 laki-laki dewasa dan 2 perempuan dewasa. 6 tersangka adalah seorang residivis kasus narkoba maupun kriminal," paparnya, saat konferensi pers, Rabu (31/1) di Media Center.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah 114 ayat (1) UU no. 35 th. 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 112 (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wakapolresta menjelaskan bahwa jajarannya berhasil mengamankan temuan obat keras berupa pil yarindo sebanyak 5 botol (5.000 butir) pada tanggal 20 Januari 2024, pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:10 Buronan Kasus Narkoba di Wonosobo Belum Tertangkap

Satresnarkoba Polresta Magelang mendapat informasi bahwa di wilayah Mertoyudan terdapat barang yang mencurigakan ditaruh di sebuah rumah kosong.

"Sejak Kamis tanggal 18 Januari 2024, setelah dilakukan pengecekan didapatkan 5 botol pil Yarindo. Selanjutnya Satresnarkoba Polresta Magelang mengamankan barang tersebut guna penyelidikan lebih lanjut dan untuk mencegah terjadinya peredaran pil Yarindo tersebut di masyarakat," ungkapnya.

Ditambahkan Wakapolresta, Narkoba diedarkan dengan sistem rantai terputus di mana pembeli dan penjual tidak saling mengenal yang berkomunikasi melalui WA/IG. Setelah pembeli mengirimkan bukti pembayaran melalui transfer ke rekening bank kemudian penjual mengirimkan barang.

BACA JUGA:Hari Pertama Kerja, Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto Temui Para Pejabat dan Rekan Media

"Petunjuk tempat pengambilan atau sering dikenal dengan alamat/web. Sedangkan pelaku yang menanam alamat/web tugasnya hanya menanam kemudian dikirimkan kepada bandar atasannya," jelas AKBP Roman. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres