Pertama Kali, Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto Pimpin Apel Kinerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten

Pertama Kali, Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto Pimpin Apel Kinerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten

Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto saat pertama kalinya memimpin Apel Kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.-Prokompim Setda Kabupaten Magelang-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Pj Bupati MAGELANG Sepyo Achanto pertama kalinya memimpin apel kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diikuti oleh para pejabat, seluruh Camat dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten MAGELANG, di halaman Setda Kabupaten MAGELANG, Rabu (31/1/2024).

Sepyo menyampaikan, bahwa dirinya telah menerima amanat untuk menjadi Pj Bupati Magelang, sejak dilantik pada 29 Januari 2024 di Semarang.

BACA JUGA:Profil Sepyo Achanto, Pj Bupati Magelang yang Baru Saja Dilantik

Amanat tersebut diberikan karena masa tugas bupati dan wakil bupati lama telah berakhir.

"Jadi mulai kemarin saya sudah mulai menjalankan tugas," ungkap Sepyo.

Lebih lanjut, Sepyo menjelaskan, sesuai dengan tugas tersebut tentu ada kewenangan dan larangan yang harus ia jalankan sesuai Surat Keputusan (SK) penunjukannya sebagai Pj Bupati Magelang.

Dalam hal ini, Sepyo ditunjuk untuk menjalankan aktivitas kegiatan di Pemerintah Kabupaten Magelang ini harus tetap berjalan seperti biasanya sesuai dengan aturan-aturan yang telah ada selama ini.

"Ini tentunya untuk aktivitas dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tetap berjalan dengan baik," kata Sepyo.

BACA JUGA:Masa Jabatan Habis 29 Januari 2024, Bupati Magelang Zaenal Arifin Pamitan

Kemudian, ada hal-hal yang menjadi larangan yang dikecualikan yaitu, apabila ada kebijakan yang telah diambil oleh bupati sebelumnya, maka tidak boleh diubah ataupun diganti seperti pengisian jabatan, mutasi para pejabat ataupun membatalkan perizinan yang lama.

Kendati demikian, di dalam larangan itu ada klausa yang manakala ada hal-hal kebijakan yang krusial (menyangkut administrasi Pemerintahan ataupun untuk masyarakat) hal itu bisa dikecualikan dengan izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Itulah aturan mainnya seperti itu," terang Sepyo.

Kemudian terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagai Pj Bupati Magelang ini, setiap periode (tiga bulan sekali) ia juga harus melaporkan pertanggungjawabannya yang harus melibatkan seluruh OPD yang ada, terkait dengan kinerja.

Selain itu ada beberapa tugas penting lainnya yang harus dilaksanakan oleh Sepyo yaitu mengawal jalannya Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres