Cara Penggunaan Aplikasi Sirekap 2024, Anggota KPPS Wajib Tahu!

Cara Penggunaan Aplikasi Sirekap 2024, Anggota KPPS Wajib Tahu!

Tutorial Aplikasi Sirekap 2024-Tangkapan Layar-Sirekap App

MAGELANGEKSPRES -- Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah sebuah aplikasi yang telah dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempermudah perhitungan suara pada Pemilu 2024.

Dalam Pemilu 2024, Sirekap (Sistem Informasi rekapitulasi) merupakan aplikasi inovatif yang digunakan oleh KPPS, tujuannya agar mempermudah penghitungan suara serta meningkatkan keterbukaan serta efisiensi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sangat penting bagi Anda untuk memahami cara mendaftar dan menggunakan aplikasi Sirekap sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Tata Tertib Pemilih di TPS Pemilu 2024, Awas Jangan Sampai Salah

Mungkin Anda adalah salah satu anggota KPPS yang dituntut menggunakan aplikasi sirekap mobiledan masih merasa kebingungan.

Lalu bagaimana cara menggunakan aplikasi SIREKAP bagi anggota KPPS?

Simak Tata caranya berikut ini!

1. Unduh Aplikais Sirekap Mobile

Silahkan unduh aplikasi Sirekap Mobile 2024 yang berlogo KPU dari Google Play Store.

BACA JUGA:Cara Pemilih Pindahan Mencoblos di TPS Pemilu 2024 Supaya Surat Suara Sah

Aplikasi ini berguna bagi anggota KPPS sebagai sumber data utama untuk melihat perolehan suara yang tercatat dalam Formulir C Hasil-KWK.

2. Login dengan Username & Password

Setelah apliaksi Sirekap Mobile terunduh, Anggota KPPS harus login menggunakan password dan username yang telah dibagikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pastikan data yang dimasukkan benar dan telah sesuai dengan data yang terdaftar du PPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: