APK Masih Jadi Pelanggaran Rutin Pemilu, Bawaslu Kota Magelang Tegaskan Hari Tenang Partai Harus Bersihkan APK

APK Masih Jadi Pelanggaran Rutin Pemilu, Bawaslu Kota Magelang Tegaskan Hari Tenang Partai Harus Bersihkan APK

Taufiq Ketua Bawaslu Kota Magelang-Hendri Saputra-Magelang Ekspres

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Kampanye menjadi momentum para calon legislatif untuk mengenalkan dirinya serta visi-misi mereka guna mendapatkan suara dari masyarakat.

Tapi ada beberapa hal yang menjadi pekerjaan rumah ketika kampanye berlangsung, seperti banyaknya pelanggaran-pelanggaran dari beberapa calon legislatif maupun partai.

Taufiq selaku Ketua Bawaslu Kota Magelang menjelaskan pada masa kampanye Bawaslu terus mengimbau kepada seluruh calon legislatif dan para partai untuk tidak melanggar aturan kampanye.

“Bawaslu terus mengawasi dan mengimbau supaya tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran ketika kampanye berlangsung,” kata Taufiq.

Dirinya menjelaskan bahwa masa kampanye di tahun 2024 berbeda pada masa kampanye 2019. Pada tahun ini masa durasi kampanye hanya 75 hari, hal ini sangat berbeda dengan tahun 2019 yang kurang lebihnya hingga 200 harian.

Menurut Taufiq, bahwa hingga saat ini telah terjadi beberapa pelanggaran kampanye.

“Ada pelanggaran, pelanggarannya di Kota Magelang sendiri masih terbilang pelanggaran jenis sedang, seperti memasang alat peraga kampanye (APK) tidak sesuai aturan yang ada, jadi mereka memasang baliho atau banner tidak sesuai arahan kami,” terang Taufiq.

Taufiq menjelaskan bahwa Bawaslu sendiri telah beberapa kali menertibkan pelanggaran tersebut tapi muncul kembali.

“Kami sudah 2 kali menertibkan terkait APK, tapi muncul kembali, jadi ketika hari ini ditertibkan terkait pelanggaran alat peraga kampanye, di keesokan harinya alat peraga tersebut muncul kembali,” ujar Taufiq.

“Ini menjadi PR ya, setiap pemilu pasti seperti ini, di tahun 2019 pun waktu itu kami harus menertibkan seharian full dibantu sama Satpol PP, hal ini dikarenakan setelah masa kampanye APK tidak diturunkan kembali oleh para partai, jadi kami yang harus membersihkannya,” pungkasnya.

Taufiq menegaskan bahwa di masa hari tenang kampanye para partai harus menurunkan APK yang mereka pasang.

“Pada hari tenang kampanye yaitu tanggal 11, 12, 13 alat peraga harus bisa diturunkan oleh para partai, 3 hari tersebut saya rasa cukup untuk penurunan,” tegasnya.

Selain itu Taufiq juga menjelaskan akan memberikan peringatan ke partai-partai yang ada di Kota Magelang.

“Bawaslu akan memberikan peringatan, kami akan mengirim surat ke para partai politik untuk bisa mengambil kembali alat-alat peraga kampanye dan membersihkannya,” ujarnya. (mg6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres