Bersama BPJamsostek Magelang, Pengawas Cadisdik Wilayah VIII Sosialisasikan SE Mendikbudristek Nomor 8

Bersama BPJamsostek Magelang, Pengawas Cadisdik Wilayah VIII Sosialisasikan SE Mendikbudristek Nomor 8

Sosialisasi SE Mendikbudristek No.8: Pengawas Cadisdik Wilayah VIII Gandeng BPJamsostek Magelang-Burhan Sugiono-Magelang Ekspres

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Pengawas Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah VIII Jawa Tengah dan Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Tengah telah menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dalam rangka menyelenggarakan sosialisasi mengenai Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 8 tahun 2021.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal.

Acara tersebut dihadiri oleh Pengawas Cadisdik Wilayah VIII Jateng, Ketua FKSS Jateng, Kepala BPJamsostek Magelang, dan Kepala Sekolah SMA Swasta Se-Kota dan Kabupaten Magelang.

Pada kesempatannya, Ketua FKSS Jawa Tengah, Edi Yusuf menyatakan bahwa, berdasarkan Surat Edaran tersebut, penyelenggara pendidikan diwajibkan untuk mengikutsertakan seluruh pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:BPJamsostek Kerja Sama dengan KPU Kabupaten Magelang Lindungi Petugas KPPS

Baik pegawai Non-ASN yang sudah diangkat tetap oleh sekolah, maupun tenaga kontrak, hingga THL.

"Kehadiran dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi kewajiban bagi para pegawai, karena dalam proses perijinan, akreditasi sekolah, serta sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus disampaikan,” tambah Edi Yusuf.

Selain itu, seorang Pengawas SMA di Kabupaten Magelang, Endah Arumingtyas menjelaskan bahwa, penting bagi seluruh guru di sekolah swasta untuk terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini akan berdampak pada proses perijinan sekolah dan sertifikasi guru.

BACA JUGA:BPJamsostek Magelang Gandeng Pertuni, Jangkau Jaminan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

Tidak hanya itu, pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Puji Handayani, seorang Pengawas SMA di Kota Magelang yang menambahkan bahwa, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi sekolah swasta, tetapi juga untuk seluruh pegawai yang berstatus Non-ASN di SMA negeri juga wajib mengikuti program BPJamsostek.

“Kepada para Kepala Sekolah SMA Swasta yang hadir dalam kegiatan ini untuk segera mendaftarkan pegawai mereka ke BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Lanjut Puji, guru merupakan tulang punggung pendidikan di negara ini, sehingga penting bagi mereka untuk sejahtera agar dapat memberikan pendidikan yang cerdas bagi bangsa ini.

BACA JUGA:Perluas Jangkauan, BPJamsostek Magelang Gandeng PSHT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres