BPJamsostek Kerja Sama dengan KPU Kabupaten Magelang Lindungi Petugas KPPS

BPJamsostek Kerja Sama dengan KPU Kabupaten Magelang Lindungi Petugas KPPS

Rapat Kerjasama: KPU Kabupaten Magelang dengan BPJamsostek untuk melindungi petugas KPPS-Burhan Sugiono-Magelang Ekspres

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Perhelatan akbar Pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 yang akan jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024 besok, akan menjadi kegiatan pesta masyarakat Indonesia.

Namun kejadian pilu seperti pada Pemilu Tahun 2019, tentu tidak diharapkan  terjadi lagi, dengan banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dan mengalami sakit. 

Dari data KPU RI, petugas KPPS yang meninggal pada Pemilu 2019 lalu, ada sebanyak 894 orang dan 5.175 orang mengalami sakit.

“Adanya Jaminan sosial bagi para KPPS akan membuat mereka bekerja lebih tenang dan tidak merasa khawatir pada saat bekerja, sehingga dapat meningkatkan imunitas pada petugas KPPS karena tidak merasa khawatir lagi”, ujar Budi Pramono, Kepala BPJamsostek Magelang, saat melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Magelang, Rabu, 7 Februari 2024.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Magelang Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024, Libatkan 15 Armada Truk

BACA JUGA:Ahmad Rofik Didaulat Sebagai Ketua KPU Kabupaten Magelang

“Perlindungan jaminan sosial bagi petugas KPPS sangat penting karena memberikan rasa aman dan mengurangi rasa kekhawatiran,” tandas Budi.

Menurut Komisioner KPU Kabupaten Magelang, Divisi Parmas, Sosdiklih, dan SDM, Yohanes Bagyo Harsono, jika para petugas KPPS diberikan perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, maka hal itu akan mengurangi rasa kekhawatiran para petugas KPPS saat bekerja nantinya.

“Semua aspek pekerjaan memiliki risiko pekerjaan masing-masing. Seperti hal nya para petugas KPPS ini," ujarnya.

"Meskipun hanya bekerja dalam rentang waktu yang tidak lama, namun tetap ada risiko terjadinya kecelakaan kerja. Pengalaman Pemilu 2019 lalu, bisa menjadi gambaran kita. Dimana banyak petugas yang meninggal dunia, karena kelellahan dan sebab-sebab lain,” imbuh Bagyo.

Perlindungan tersebut dapat berfungsi sebagai pengalihan risiko ekonomi bagi petugas KPPS jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau risiko kematian. 

BACA JUGA:BPJamsostek Magelang Gandeng Pertuni, Jangkau Jaminan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

BACA JUGA:Perluas Jangkauan, BPJamsostek Magelang Gandeng PSHT

“Selain itu, bagi keluarga yang ditinggalkan oleh suami, istri, atau anggota keluarga yang bekerja sebagai petugas KPPS, perlindungan ini juga memberikan ketenangan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres