BPJamsostek Magelang Gandeng Pertuni, Jangkau Jaminan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

BPJamsostek Magelang Gandeng Pertuni, Jangkau Jaminan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

Kepala Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang, Bela Pinarsi menyerahkan kartu peserta secara simbolis kepada Tri Wahono, perwakilan dari Pertuni Kabupaten Magelang-DOKUMEN-BPJAMSOSTEK MAGELANG

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Perlindungan sosial merupakan kewajiban negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan diimplementasikan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Hal ini sesuai dengan Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga menjamin hak setiap penyandang Disabilitas untuk bekerja dengan aksesibilitas yang layak dan cukup.

BACA JUGA:Disdikbud Kabupaten Magelang Dorong Kepesertaan Jamsostek di Sekolah Swasta

Beberapa perusahaan mungkin sudah menerapkan UU No.8 Tahun 2016 tersebut untuk mempekerjakan orang dengan disabilitas dengan hak ketenagakerjaan yang setara dengan orang tanpa disabilitas.

Namun, berbeda dengan para pekerja disabilitas yang bekerja sebagai pekerja mandiri, jarang dan bahkan mereka tidak mau mendaftarkan diri ke program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) adalah organisasi yang melindungi orang tunanetra di Magelang, di mana banyak anggotanya bekerja dengan menjalankan usaha UMKM atau industri rumahan.

BACA JUGA:Lewat Talkshow BPJamsostek Magelang Tegaskan Pentingnya Jaminan Sosial Bagi Pekerja

Mendasari fakta tersebut, maka BPJamsostek dan Dinas Sosial Kabupaten Magelang berkolaborasi untuk memberikan perlindungan bagi anggota Pertuni yang belum terlindungi oleh program Jamsostek.

Dalam acara Muscab Pertuni Kabupaten Magelang, Bela Pinarsi, Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA Kabupaten Magelang, secara simbolis menyerahkan kartu peserta kepada Tri Wahono sebagai perwakilan dari Pertuni Kabupaten Magelang.

BACA JUGA:Perluas Jangkauan, BP Jamsostek Magelang Teken Kerja Sama dengan RS Purwa Husada Purworejo

Bela mengungkapkan bahwa perlindungan bagi pekerja difabel dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sangatlah penting.

Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja difabel yang memang rentan.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Magelang, Budi Pramono menyatakan bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah sesuatu yang penting bagi setiap warga negara Indonesia, termasuk pekerja difabel yang berhak atas Jamsostek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres