Diduga Tak Netral, Oknum Anggota KPU Dilaporkan ke Bawaslu Wonosobo

Diduga Tak Netral, Oknum Anggota KPU Dilaporkan ke Bawaslu Wonosobo

Kordinator Kompilasi, Abdul Kholiq Arif serahkan dokumen bukti kepada Ketua Bawaslu Wonosobo, Sarwanto Priadhi, di Gedung Kantor Bawaslu, Senin (12/2). -Magelang Ekspres-Bawaslu Wonosobo

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES -- Puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih dan Berintegritas (Kompilasi) Wonosobo geruduk gedung Bawaslu. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, yang menyebut bahwa adanya keberpihakan oknum anggota komisioner KPUD setempat terhadap salah satu capres-cawapres, Senin (12/2) siang.

Kompilasi itu dikoordinir oleh Abdul Kholiq Arif, membawa massa untuk melayangkan protes kepada pihak Bawaslu, agar segera mengambil tindakan.

Ia mengaku, telah membawa dokumen bukti yang terdiri dari foto hasil tangkapan layar CCTV dan rekaman suara oknum, yang diduga melakukan pelanggaran di saat menjabat sebagai bagian dari penyelenggara pemilu.

"Kami bawa sejumlah bukti. Bukti foto hasil temuan dan rekaman suara saat oknum tersebut menggerakkan massa untuk memilih salah satu pasangan calon (Paslon) tertentu," ungkap Koordinator Kompilasi Wonosobo, Abdul Kholiq Arif kepada wartawan di gedung Bawaslu setempat, Senin (12/2).

BACA JUGA:APK Caleg Wonosobo Masih Beredar, Bawaslu Bertindak

Dia menganggap, dugaan tindak pidana pemilu dan pelanggaran etik tersebut bermula ketika dirinya bersama tim Kompilasi menerima laporan dari masyarakat, bahwa oknum KPU berinisial RR terlibat dalam pengondisian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), bahkan telah dilakukan di 10 kecamatan di Kabupaten Wonosobo.

PPK Kecamatan yang terkonfirmasi disasar oleh RR meliputi PPK Kecamatan Kejajar, Garung, Selomerto, Leksono, Sukoharjo, Kaliwiro, Wadaslintang, Watumalang, Kalibawang, dan PPK Kecamatan Sapuran.

"Yang tidak terkondisikan di kegiatan oknum KPU ada 5 kecamatan. Yaitu Kecamatan Mojotengah, Kertek, Kalikajar, Kepil, dan Kecamatan Wonosobo. Selebihnya, ada 10 kecamatan yang PPK-nya telah dikondisikan diajak untuk memilih Paslon tertentu," jelas Kholiq.

BACA JUGA:Oknum Anggota KPU Wonosobo Siapkan Rp 183 Juta, Diduga Gerakkan PPK Menangkan Kubu 03

Kholiq Arif bersama tim Kompilasi meminta agar Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Dirinya juga menyerahkan bukti foto dan rekaman percakapan dalam flashdisk, yang membuktikan bahwa pihak terlapor sudah menerobos peraturan. Ia menilai, temuan pelanggaran tersebut dianggap mencederai proses demokrasi.

"Kita percaya Bawaslu orang baik dan akan menindaklanjuti laporan kami. Tidak ada alasan untuk tidak ditangani, karena pelanggaran yang dilakukan oleh internal Komisioner KPU Wonosobo sudah sangat mencederai demokrasi tanah air," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Wonosobo, Sarwanto Priadhi mengatakan, laporan yang dilayangkan masyarakat tersebut akan segera ditanggapi.

BACA JUGA:Tim Gabungan Temanggung Bredel APK Pakai Alat Berat, Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024

Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan pengkajian bukti-bukti, kemudian pihaknya segera menggelar rapat pleno dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dan mengambil langkah tindakan selanjutnya.

"Kita akan pelajari buktinya, kemudian nanti ada rapat pleno, nanti kita juga akan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Apakah dugaan pelanggaran ini akan dijatuhi hukuman apa, silahkan dikawal," tandasnya. (Mg7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres