Polresta Magelang Amankan Lima Pencuri Besi Gorong-Gorong, Satu Tersangka DPO
PENCURIAN. Lima pelaku pencuri besi gorong-gorong dihadirkan di hadapan awak media saat konferensi pers.-istimewa-Magelang Ekspres
BACA JUGA:BPJamsostek Kerja Sama dengan KPU Kabupaten Magelang Lindungi Petugas KPPS
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: