Polresta Magelang Amankan Lima Pencuri Besi Gorong-Gorong, Satu Tersangka DPO

Polresta Magelang Amankan Lima Pencuri Besi Gorong-Gorong, Satu Tersangka DPO

PENCURIAN. Lima pelaku pencuri besi gorong-gorong dihadirkan di hadapan awak media saat konferensi pers.-istimewa-Magelang Ekspres

KOTA MUNGKID, MAGELANGEKSPRES - Polresta Magelang mengamankan lima pencuri besi penutup gorong-gorong, besi penutup pohon dan besi saringan aliran air.

Mereka adalah AS (40) warga Salaman, TH (23) warga Salaman, SN (29) warga Borobudur, EW (34) warga Kota Magelang, dan Ng (45) tukang rongsokan sebagai penadah.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengatakan, pencurian yang dilakukan oleh 5 tersangka sejak Desember 2023 hingga Januari 2024.

BACA JUGA:4 Pelaku Tawuran di Secang Magelang Sampai Menghilangkan Nyawa Akhirnya Ditangkap

"Ada satu tersangka yang ditetapkan masuk DPO (daftar pencarian orang) yaitu, BN (35)," kata kapolresta, dalam konferensi pers di Media Center Mapolresta Magelang, belum lama ini.

Mengenai modus operasi, menurut Mustofa, dilakukan malam hari saat situasi sepi. Bermodalkan tali yang dimasukkan ke manhole cover lalu diangkat ke atas.

"Tetapi cara itu tidak bisa dilakukan hanya satu orang," ujarnya.

5 tersangka tersebut bera ksi dengan tersangka BN secara terpisah dalam kesempatan berbeda.

Sedangkan pencurian besi trees gate yang berbentuk kotak lebih mudah. Cukup diangkat dengan tangan lalu dimasukkan ke dalam mobil, dibawa ke rumah tersangka BN.

BACA JUGA:Klitih Magelang, Sejumlah Bocah Bersajam Diamankan Warga di Mungkid

Di situ, besi-besi hasil curian dirusak dengan cara dihancurkan menggunakan palu godam hingga menjadi beberapa keping. Setelah itu, kepingan-kepingan besi tadi dimasukkan karung, kemudian dijual kepada tersangka Ng. Setiap kilogramnya dihargai Rp5.200.

Menurut Kapolresta, kasus ini berawal dari adanya informasi yang diterima Saksi Pelapor, Subianto (Camat Borobudur), terkait hilangnya 6 unit penutup gorong-gorong (manhole cover) di sepanjang Jalan Medang Kamulan sebelah Barat Kantor Camat Borobudur, Kamis (25/1) sekitar pukul 17.00 WIB.

Esok harinya, saksi pelapor mendapat informasi bahwa 107 unit besi penutup pohon (tes gat) dan 9 unit saringan air di kawasan Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB) juga hilang.

"Akibat kejadian itu kerugian materi yang dialami Kementerian PUPR ditaksir mencapai Rp 58 juta," sebut Kapolresta Kombes Pol Mustofa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: