Isu Hak Anget DPR Tidak Bisa Dijadikan Objek Penyelidikan Politik
Pakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan-DOKUMEN/ISTIMEWA-
JAKARTA, MAGELANGEKSPRES — Isu hak angket DPR yang diusulkan calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 dianggap pakar hukum adalah hal yang tidak relevan.
Hal ini karena hak angket merupakan domain anggota DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah strategis.
“Sedangkan objek angket yang diusulkan itu masih belum jelas dan lebih bersifat politis daripada mengedepankan aspek hukum,” kata Pakar hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan, Jumat, 23 Februari 2024.
BACA JUGA:Jokowi Puji Prabowo Berhasil Padukan Antara Pertahanan Kesehatan dan Ketahanan Kesehatan
Ia menjelaskan bahwa dasar dari hak angket adalah penyelidikan, sehingga DPR mesti menentukan dulu objek penyelidikan hukumnya.
“Di sisi lain kasus dugaan kecurangan pemilu adalah tindakan politik, bukan tindakan hukum, sehingga ini jelas tidak relevan,” tandasnya.
Chair menuturkan, agar ada kejelasan mengenai objek usulan hak angket DPR dan kepada siapa. Pasalnya, jika merujuk peryataan Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, maka usulan hak anget ini semakin tidak jelas.
“Masinton mengungkit masalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres. Lho ini bahasanya aneh, kenapa lembaga legislatif intervensi ke ranah yudikatif,” ujarnya.
BACA JUGA:Komentar Qodari Soal Pengangkatan AHY Jadi Menteri ATR, Keuntungan Besar Buat Partai Demokrat
Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDHI) tersebut menilai bahwa hak angket DPR yang ditujukan terhadap keputusan MK adalah usulan yang ngawur.
“Kalau masalah putusan (MK) menjadi kewenangan atau otoritas yang bersifat mutlak, otoritatif, final and binding. Di sinilah letak kesalahannya, karena bukannya menyelidiki tapi malah menjadi intervensi,” imbuhnya.
Chair juga menilai, jika usulan hak angket ditujukan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga kurang tepat. Secara KPU merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar.
“KPU juga memiliki kewenangan karena berdasarkan norma yang diatur oleh Undang-Undang Dasar sebagai salah satu penyelenggara pemilihan umum. Jadi, ukuran dari tindakan politik itu sangat sulit tapi saya yakin itu tidak akan dapat memenuhi persetujuan secara mayoritas di DPR,” paparnya.
BACA JUGA:Gus Ali Qoishor Watucongol Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Kerukunan Pasca Pemilu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres