Isu Hak Anget DPR Tidak Bisa Dijadikan Objek Penyelidikan Politik

Isu Hak Anget DPR Tidak Bisa Dijadikan Objek Penyelidikan Politik

Pakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan-DOKUMEN/ISTIMEWA-

Lebih lanjut Chair menuturkan bahwa setiap permasalahan di pemilu sudah ada kanalnya masing-masing untuk pengaduan maupun penyelesaiannya.

Oleh karena itu, adanya usulan hak angket DPR selain tidak nyambung juga tidak relevan, karena secara tersirat itu lebih bersifat politis.

“Kalau pelanggarannya masalah tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum kan sudah ada masing-masing yang menanganu. Sedangkan masalah kebijakan itu mengacu ke peradilan tata usaha negara (PTUN). Kalau masalah etika ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kalau masalah pelanggaran administratif baik biasa atau TSM itu ada Bawaslu,” ucapnya.

BACA JUGA:VIRAL! Pedagang Soto Gunakan Apple Vision Pro Saat Berdagang! Netizen: Satu-satunya di Indonesia

Dia menambahkan, hingga masalah selisih perhitungan suara yang menentukan antara satu paslon pun sudah ada lembaga yang menangani yakni MK.

Kemudian, jika ada unsur tindak pidana itu di Sentra Gakkumdu, dan lain sebagainya.

“Nah ini apa DPR mengajukan hak angket dalam hal apa penyidikannya? Di sinilah pertanyaan besarnya,” tandasnya. (wid/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres