Pindah Lokasi, Pelaksanaan PSU TPS 15 Sumurarum Magelang di Gedung PAUD Sekar Wangi

Pindah Lokasi, Pelaksanaan PSU TPS 15 Sumurarum Magelang di Gedung PAUD Sekar Wangi

PSU. Antrean warga Bletukan di lokasi pencoblosan ulang yang berpindah ke gedung PAUD Sekar Wangi, Jumat, 23 Februari 2024.-Heni Agusningiyas-

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - KPU Kabupaten Magelang memindahkan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Dusun Bletukan Desa Sumurarum Kecamatan Grabag saat pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang(PSU), Jumat, 23 Februari 2024.

Lokasi awal pecoblosan pada 14 Februari 2024 dilaksanakan di halaman depan rumah warga Dusun Bletukan Desa Sumurarum. Untuk PSU lokasi dipindahkan di gedung PAUD Sekar Wangi di Desa Sumurarum. 

Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofiq menjelaskan bahwa lokasi TPS dipindahkan supaya lebih representatif. Pasalnya lokasi awal TPS pintu sekatnya hanya dengan tali rafia sehingga kurang nyaman. 

BACA JUGA:TPS 15 Desa Sumurarum di Magelang Dilakukan PSU Jumat 23 Februari, Ketua KPPS Dipecat

"Kami lakukan koordinasi dengan pihak desa setempat dan akhirnya dipindahkan di gedung PAUD Sekar Wangi ini. Saat hujan pun tidak kehujanan karena di dalam ruangan. Kalau kemarin di luar ruangan," paparnya. 

Menurutnya, meski pindah antusias warga juga tinggi. Buktinya dari pagi warga sudah menunggu dan setelah buka antrean pemilih juga panjang.

"Warga sudah berdatangan sejak pagi sebelum TPS buka," ujarnya 

Jumlah DPT di TPS 15 adalah sebanyak 202, namun pemilih yang hadir  memilih 174 atau persentasenya 86 %. Menurun dibandingkan pemilihan pada 14 Februari yang lebih dari 100 %. 

BACA JUGA:Ada yang Nyoblos 2 Kali, TPS di Grabag Magelang Bakal PSU

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Habib Shaleh, penurunan jumlah pemilih saat PSU merupakan hal yang wajar mengingat pelaksanaan PSU dilakukan pada hari kerja dan beberapa yang di luar kota tidak dapat pulang. 

"Turun saat PSU masih wajar dan persentasenya 86 % turun sedikit. Mengingat TPS 015 direkomendasikan untuk PSU mengingat partisipasi pemilih lebih dari 100 %. Mengingat DPT 202 sedangkan ada 203 pemilih. Setelah ditelusuri ternyata salah satu pemilih yang sudah dicoret dari DPT karena meninggal dunia. Pemilih yang meninggal dunia tersebut ternyata masih mendapatkan udangan dari KPPS dan hadir mencoblos," terang Habib.

Atas kejadian tersebut Bawaslu mengeluarkan dua rekomendasi. Pertama rekomendasi PSU dan kedua rekomendasi pelanggaran kode etik bagi ketua KPPS. 

"Pelanggaran kode etik baru dilakukan kajian oleh Gakumdu apakah termasuk tindak pidana," tandasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: