Di Temanggung Dua Advokat Gadungan Dibekuk, Terancam Denda Rp 500 Juta dan Penjara 5 Tahun

Di Temanggung Dua Advokat Gadungan Dibekuk, Terancam Denda Rp 500 Juta dan Penjara 5 Tahun

BARANG BUKTI. Kasatreskrim Polres Temanggung (tengah) bersama jajaran Polres setempat menunjukan barang bukti saat gelar perkara. -Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

BACA JUGA:Polisi Temanggung Bongkar Modus Penimbunan BBM

Salinan Putusan Nomor 1090/Pdt.G/2022/PA.Tmg dariKepaniteraan Pengadilan Negeri Agama Temanggung.

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 69 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.(Set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres