Di Temanggung Dua Advokat Gadungan Dibekuk, Terancam Denda Rp 500 Juta dan Penjara 5 Tahun

Di Temanggung Dua Advokat Gadungan Dibekuk, Terancam Denda Rp 500 Juta dan Penjara 5 Tahun

BARANG BUKTI. Kasatreskrim Polres Temanggung (tengah) bersama jajaran Polres setempat menunjukan barang bukti saat gelar perkara. -Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Setelah bertahun-tahun malang melintang di pengadilan Negri dan Pengadilan Agama Temanggung, dua advokat gadungan akhirnya dibekuk, karena terbukti mengunakan ijazah palsu.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan, kasus pemalsuan ijazah ini dilakukan  oleh dua tersangka yakni, SF (53) warga Dusun Pundung Desa Tanjungsari Kecamatan Tlogomulyo dan WHN (43) warga Dusun kendal Desa Gandon Kecamatan Kaloran, kedua tersangka sama-sama mengunakan ijazah palsu daru Universitas 17 Agustus Semarang (Untag).

"Dalam ijazah tersebut kedua tersangka sama-sama mengaku sebagai lulusan Untag dengan jurusan hukum,"terangnya saat gelar perkara Kamis 29 Febuari 2024.

BACA JUGA:Polresta Magelang Berhasil Meringkus 4 Tersangka Pengedar Narkoba, 25.800 Butir Pil Sapi Diamankan

Dijelaskan Kasatreskrim, tersangka menggunakan Foto Copy Ijazahdan Gelar Akademik Sarjana Hukum (S.H) dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Semarang dengan nomor dan nama Ijazah yang terdaftar di Diktiatas nama orang lain (palsu), Kemudian lanjut Kasatreskrim, Tersangka menggunakan FC Ijazah dan Gelar Akademik palsu tersebut untukmendaftar Advokat melalui salah satu Organisasi Advokat  setelah mendapatkanlegalitas sebagai Advokat, Tersangka melaksanakan kegiatan beracara hukumsebagai Advokat di Pengadilan Negeri Temanggung dan Pengadilan Agama Temanggung.

"Setelah mengantongi ijazah palsu dan bergelar SH, kedua tersangka ini kemudian menjalani profesi layaknya advokat mendampingi masyarakat saat bermasalh dengan hukum, baik itu di pengadilan Negri maupun pengadilan agama Temanggung,"terangnya.

Kasatreskrim menjelaskan, kedua tersangka ini mengunakan ijazah dari orang lain yang namanya sama persis dengan tersangka, kemudian tersangka menganti foto dari pemilik ijazah yang sah.

"Nama yang digunakan memang sama persis, namun saat dicek ternyata tanggal lahir dan alamatnya berbeda, sedangkan pemilik asli dari ijazah berasal dari daerah lain dengan tanggal lahir yang berbeda,"jelasnya.

BACA JUGA:3 Pelaku Pembacokan di Dieng Wonosobo Berhasil Ditangkap: Dia Terlalu Mepet dan Nyenggol

Ia menambahkan, kemudian kasus ijazah palsu ini dilaporkan oleh Prof. Dr. EDY LISDIYONO, S.H., M.Hum. (Fakultas Hukum UntagSemarang) dengan sejumlah saksi diantaranya adalah pemilik ijazah yang asli.

Kasatreskrim menjelaskan, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, Satu lembar fotokopi ijazah Sarjana Hukum Untag Semarang Nomor Ijazah 31025046atas nama Saifudin Zuhri (Lahir di Batang, 26 Desember1985), Satu lembar fotokopi ijazah Sarjana Hukum Untag SemarangNomor Ijazah 31025295 atas nama Wahono (Lahir di Kalijambe Sragen, 12Februari 1965),Satu bendel print-out feeder Dikti query atasnama Saifudin Zuhri dan Wahono.

Satu lembar fotokopi ijazah Sarjana Hukum Untag Semarang Nomor Ijazah31025046 atas nama SaifudinZuhri (Lahir di Temanggung, 25 April 1970), Satu lembarfotokopi ijazah Sarjana Hukum Untag Semarang Nomor Ijazah 31025295 atas nama Wahono (Lahirdi Temanggung, 06 Juli 1980).

Satu lembar surat pernyataan SaifudinZuhri tanggal 11 April2023, Satu lembar surat pernyataan wahono tanggal 11April 2023, Salinan Penetapan Nomor  2/Pdt.G.S/2023/PN Tmg dari KepaniteraanPengadilan Negeri, Fotokopi Surat Kuasa Khusus dari Saifudin Zuhri dan Wahono tertanggal 20 Juni 2022 yang dilegalisir.

Salinan Putusan Nomor 909/Pdt.G/2022/PA.Tmg dari Kepaniteraan PengadilanNegeri Agama Temanggung, Fotocopy Surat Kuasa Khusus darisaudara Panggung Hendri Nugroho sebagai pemberi kuasa kepadasaudara Saifudin Zuhri dan Wahono sebagai penerima kuasa,tertanggal 01 Agustus 2022 yang dilegalisasi oleh Kepaniteraan Pengadilan AgamaTemanggung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres