Hendak Tawuran, 5 Pelajar Bersajam Diamankan Polresta Magelang

Hendak Tawuran, 5 Pelajar Bersajam Diamankan Polresta Magelang

TAWURAN. Kapolres KBP Mustofa memperlihatkan sajam berupa Gear motor yang dimodifikasi dengan pipa besi hasil sitaan dari pelajar.-Heni Agusningtiyas-Magelang Ekspres

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES Polresta Magelang berhasil mengamankan 5 orang pelajar yang diketahui membawa senjata tajam (sajam) dalam dua waktu yang berbeda.

Kelima pelajar tersebut berinisial RF (15), DSF (15), DWA (16), NFP (16) dan TR (16). Kelimanya diketahui membawa sajam dan diduga hendak melakukan tawuran.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa menerangkan anggotanya melakukan pengecekan medsos Instagram yang diketahui viral akan melakukan tawuran.

BACA JUGA:Viral! Rombongan Bermotor Ugal-ugalan Bawa Sajam di Jalan Raya Magelang Serang Mobil Peziarah

Setelah dilakukan pengecekan lokasi pada 18 Februari pukul 02.00 WIB di Sraten Sawitan, Pasuruhan, Mertoyudan dan tanggal 25 Februari 2024 pukul 01.00 Jalan Soekarno Hatta Dusun Banar, Deyangan Kota Mungkid, didapati ada sejumlah anak membawa sajam dan diduga hendak tawuran.

"Pada hari pertama, tim anggota Polresta bersama Reskrim langsung mendatangi lokasi didapati remaja yang bertikai dengan pengaruh minuman keras. Dari 3 remaja 2 di antaranya diamankan karena membawa sajam," terang Kapolres, Jumat (1/3) di Media Center.

Kejadian kedua berawal pada hari Minggu 25 Februari 2024 Pukul 01.00 WIB hendak tawuran bersama 20 rombongan. Sebelum tawuran para rombongan ini berkeliling melewati daerah Salaman-Borobudur-Sawitan.

Sesampainya di dekat Polresta Magelang rombongan pelajar tersebut berpapasan dengan Tim Raimas Polresta Magelang. Kemudian dihentikan dan didapati sajam jenis Corbek 100 cm dan pipa besi sepanjang 110 cm.

BACA JUGA:4 Pelaku Tawuran di Secang Magelang Sampai Menghilangkan Nyawa Akhirnya Ditangkap

"Dari kejadian tersebut kami mengamankan 5 sajam antara lain 1 gear sepeda motor yang dipasang gagang terbuat dari pipa besi sepanjang 70 cm, 1 bilah parang tanpa gagang sepanjang 80 cm, 1 buah celurit bertangkai besi warna hitam, 1 buah celurit bertangkai besi warna biru dan 1 buah pemukul besi berukuran kurang lebih 1 meter," papar KBP Mustofa.

Kapolres menegaskan akan menindak tegas segala perbuatan tawuran. Meskipun pelakunya anak di bawah umur.

Menurutnya dalam waktu 2 bulan di wilayah hukum Polresta Magelang sudah ada 5 peristiwa tawuran yang mengakibatkan 2 korban meninggal dunia dan luka parah.

Dari 5 peristiwa tersebut pelaku dan korbannya 90 persen adalah pelajar SMP dan SMK.

"Ini harus diakhiri, pengen serius menghentikan peristiwa ini mulai melakukan penegakkan hukum akan proses tindak lanjut. Berbagai upaya sudah dilakukan imbauan flyer, safari Jumat dan pembina upacara pun sudah dilakukan. Kali ini kami melibatkan pihak sekolah dengan harapan ikut bertanggung jawab. Jika ada kejadian lagi kami akan panggil orang tua untuk dihadirkan," terangnya.

Kombes Mustofa mengajak orang tua untuk mengawasi anak-anaknya saat keluar malam.

BACA JUGA:Antisipasi Aksi Tawuran, Kapolres Magelang Kota Minta Walikota Terapkan Jam Malam

"Kejadian ini terjadi di atas jam 11 malam. Jamnya anak-anak di rumah dan beristirahat, maka itu cek anak-anak jika pada jam itu tidak berada di rumah maka langsung dicari. Kami ingin menyelamatkan masa depan generasi muda. Korban dan pelaku sama-sama di bawah umur, bukan tidak mungkin yang sekarang jadi korban besok bisa menjadi pelaku," tegas Kapolres.

Untuk itu pihaknya akan memproses kasus tawuran tersebut lebih lanjut karena berulang kali dilakukan.

"Kami akan melaksanakan penindakan dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," tandasnya. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres