Mabuk, Pemotor di Purworejo Tabrak Seorang Kakek Hingga Tewas
DIAMANKAN. Seorang pemuda diamankan Polres Purworejo dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang kakek meninggal dunia.-Eko Sutopo-Magelang Ekspres
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES - Seorang pria berinisial NA (24) diamankan Polres Purworejo dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang kakek berinisal MS (60) meninggal dunia.
Diduga kuat, tersangka NA mabuk minuman keras (Miras) saat mengenderai sepeda motor.
"Ya dari hasil penyidikan petugas, kini saudara NA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas ini," kata Kapolres Purworejo, Eko Sunaryo, Selasa (5/3).
Diungkapkan, insiden kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Kutoarjo-Kemiri, tepatnya sebelah selatan SDN Rowobayem, pada 3 Januari 2024 lalu sekitar pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA:Pasar Murah di Halaman Makaodim Wonosobo, 5 Ton Beras Ludes Terjual
Kecelakaan bermula ketika NA mengendarai sepeda motor Suzuki Fu melaju dari arah selatan ke utara (arah Kutoarjo ke Kemiri) dengan kecepatan sekira 70 Km/jam.
Dari jauh NA saat berkendara tampak berjalan oleng tidak stabil. Ssesampainya TKP, NA bergerak ke kanan melebihi marka jalan bertabrakan dengan korban yang mengendarai sepeda motor Honda Revo yang melaju dari arah berlawanan (Arah Kemiri Ke Kutoarjo).
“Dari beberapa kesaksian bahwa korban MS telah berusaha menghindar ke kiri tetapi karena kecepatan tinggi kecelakaan tidak dapat di hindari sehingga terjadilah tabrakan," ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Purworejo, Kanit Turjawali Polres Purworejo, dan Kasi Humas.
Akibat kejadian tersebut, MS mengalami cidera kepala dan dalam perkembangan meninggal dunia di RSUD Purworejo tanggal 7 januari 2024. Sementara NA mengalami luka pada kepala belakang, luka patah jari tengah dan manis tangan kanan, sobek di sebelah jempol kaki kanan.
BACA JUGA:Bazar Murah Kodim Magelang, 6 Ton Beras Ludes dalam 2 Jam
“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mengonsumsi miras sebelum mengendarai kendaraannya, sehingga pada saat berkendara kurang fokus,” terang Kapolres.
Hingga kini tersangka telah ditahan di Polres Purworejo. NA dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta," tegasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres