Khusus Muslimah, Inilah Pembatal-Pembatal Puasa yang Harus Dipahami!

Khusus Muslimah, Inilah Pembatal-Pembatal Puasa yang Harus Dipahami!

Khusus Muslimah, Inilah Pembatal-Pembatal Puasa yang Harus Dipahami! --

BACA JUGA:Bumil dan Busui Bingung dengan Qadha dan Fidyah Puasa? Simak Penjelasan Singkat dari Syarifah Sania Mutahar

Karena puasa adalah menahan makan, minum dan syahwat.

Sedangkan ini mendekati kepada syahwat, tentu itu bertentangan, bertentangan dengan tujuan daripada puasa.

Berbeda kalau di siang Ramadhan, ada suami isteri sampai berhubungan maka tentu ini satu dosa, satu maksiat yang harus bertaubat pada Allah.

Yang demikian mengganti puasa yang batal tersebut dan membayar kaffarah (membayar tebusan).

Tebusannya adalah memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 fakir miskin.

2. Muntah dengan sengaja;

kemudian mengeluarkan darah dengan jumlah yang besar seperti bekam atau fasdu.

3. Haid dan nifas bagi wanita

Ini juga membatalkan puasa. Dan ini seharusnya dipahami oleh setiap muslimah.

BACA JUGA:Niat Puasa dan Niat Buka Puasa Ramadan dengan Tulisan Arab Latin hingga Artinya!

Hukum terkait dengan haid dan nifas, ini juga berkaitan dengan puasa. Kalau seorang wanita bersih dari haidnya setelah Subuh, maka ia pun sudah terlewatkan waktu puasa. Perbedaan pendapat para ulama antara apakah tetap melanjutkan untuk berpuasa (walaupun itu tidak dianggap sebagai puasa), ataukah memang tidak berkewajiban puasa. Ini para ulama berbeda pendapat.

Demikian (juga) ketika seorang wanita berpuasa, mendekati Maghrib ternyata datang bulan (datang haid), tanda-tanda haid sudah keluar, sudah ada, maka ini puasanya batal di hari tersebut dan wajib untuk mengqada (mengganti) di luar Ramadhan.

Hukum Obat Penunda Haid

Terkait dengan menahan datangnya haid dengan obat-obatan medis ataupun kedokteran, ataupun herbal, para ulama menjelaskan bahwa yang lebih utama adalah menjalani apa adanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: