Ditemukan Makanan Berbahaya di Pasar, Warga Diminta Waspada

Ditemukan Makanan Berbahaya di Pasar, Warga Diminta Waspada

RAPAT - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Muhammad Bintang Adi Prajamukti (tengah) saat rapat bersama jajarannya. Foto: YERI NOVELI/RADAR SLAWI--

SLAWI, MAGELANGEKSPRES - Petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal yang tergabung dalam Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan telah menemukan makanan yang diduga mengandung formalin dan pewarna tekstil rhodamin B.

Mengingat hal itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal mengimbau masyarakat agar waspada saat berbelanja di pasar tradisional maupun modern serta toko ritel.

"Saat berbelanja, konsumen harus jeli. Lihat tanggal kedaluwarsa atau expired nya. Kemudian lihat komposisinya. Dikhawatirkan, makanan itu berbahaya untuk dikonsumsi," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Muhammad Bintang Adi Prajamukti, Jumat (5/4).

Dirinya tak menampik, jelang Lebaran Idul Fitri 2024, kebutuhan pokok bagi masyarakat sangat tinggi. Meski demikian, masyarakat harus tetap memilih makanan yang baik dan sehat untuk dikonsumsi.

Apabila menemukan makanan atau minuman yang membahayakan, sebaiknya jangan dibeli. Seperti makanan yang mengandung formalin atau pewarna bahan tekstil.

Karena makanan tersebut bisa menimbulkan penyakit dalam jangka panjang. Bisa menyebabkan kanker atau penyakit lainnya.

"Karena itulah, masyarakat harus waspada. Terutama para ibu-ibu yang biasa belanja di pasar," ucapnya.

Kepala Dinkes Kabupaten Tegal Ruszaeni membenarkan bahwa timnya telah menemukan makanan yang diduga mengandung formalin dan pewarna tekstil.

Makanan itu ditemukan saat Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Dalam sidak itu, tim mengambil sejumlah sampel bahan makanan untuk diuji menggunakan rapid test kit atau pengujian secara cepat.

Dari delapan sampel produk makanan yang diambil seperti kerupuk, teri kering, terasi, tahu kuning, puyam, ikan asap, cumi kering, dan ikan asin, tiga diantaranya positif bercampur formalin dan pewarna bahan tekstil.

“Setelah kita uji hasilnya, ada lima produk makanan yang negatif dan tiga positif mengandung zat berbahaya seperti formalin dan pewarna tekstil rhodamin B,” kata Ruszaeni.

Menurutnya, produk makanan yang bercampur formalin dan zat pewarna kain ini dapat memicu pertumbuhan sel kanker.

Setelah ditelusuri melalui pedagang, produk makanan tersebut dikirim dari luar kota, diantaranya terasi yang berasal dari Brebes dan terinasi dari Tegalsari Kota Tegal.

“Dampak mengonsumsi makanan yang mengandung bahan berbahaya ini dalam jangka panjang bisa berpotensi menyebabkan kerusakan lever, ginjal, dan keluhan penyakit lainnya, termasuk memicu tumbuhnya sel kanker,” ungkap Ruszaeni.

Selain membina pedagang agar tidak memperjualbelikan produk yang mengandung bahan berbahaya, pihaknya juga selalu mengimbau konsumen agar selalu waspada terhadap produk makanan yang akan dibeli.

pedagang diminta cermat saat memilih produk yang dititipkan distributor. Produk yang dijual harus memiliki izin edar pangan industri rumah tangga atau PIRT, mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan syarat pelabelan.

“Memang harus ada upaya preventif untuk mencegah peredaran bahan pangan berbahaya ini. Jadi kalau pedagangnya menolak, tidak mau menerima barang ini, produsennya juga tidak akan produksi lagi atau dijual di pasar ini lagi,” ujarnya. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: