Balon Udara Jatuh di Kota Magelang, Membahayakan Nyaris Serempet Kabel Listrik Bertegangan Tinggi
Viral di media sosial video yang memperlihatkan detik-detik balon udara jatuh di dekat kabel listrik PLN Jalan Urip Sumoharjo, Wates, Magelang Utara, Sabtu, 13 April 2024-TANGKAPAN LAYAR-IST/INSTAGRAM
Warganet menilai bahwa tradisi balon udara sudah tidak relevan lagi jika terus dipertahankan di era sekarang.
“Kalau dulu perumahan belum padat. Jatuhnya paling-paling di hutan. Kalau sekarang sudah banyak kabel- kabel listrik, dan kontruksi bangunan perumahan yang mudah sekali terbakar. Seharusnya (tradisi balon udara) sudah mulai ditinggalkan demi keselamatan bersama,” ucap warganet.
BACA JUGA:Bermain Petasan di Kota Magelang Bisa Dipidana Maksimal 20 Tahun Penjara
Sementara itu, Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina menegaskan bahwa pelaku bermain petasan dan balon udara bisa terjerat kasus hukum.
“Menyalakan maupun meledakan petasan dapat melanggar Undang-undang Darurat Tahun 1951 atupun aturan lainnya,” kata dia.
“Bermain atau menyalakan petasan dinilai memiliki efek yang berbahaya bagi keamanan maupun ketertiban masyarakat,” imbuhnya.
BACA JUGA:18,5 Kg Obat Mercon Berhasil Disita di Kota Magelang, 6 Tersangka Dibekuk
Merujuk pada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 bahwa penggunaan, membuat, menerima, mempunyai, menyimpan Bahan Peledak akan dikenakan hukuman dengan maksimal 20 tahun penjara.
Akibat meledakan petasan, kata Herlina, berpotensi menambah korban jiwa, termasuk kerugian material misalnya rumah yang hangus terbakar.
"Harus dicegah, sebab dampak berbahaya ini terjadi bukan hanya sekali atau dua kali," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres